Site icon KaltengPos

Di Kapuas Akan Ada Lagi Pos Penyekatan

RAPID ANTIGEN: Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno saat menunjukkan hasil Rapid tes antigen, saat penyekatan beberapa waktu lalu. (POLSEK UNTUK KALTENG POS)

Masuk Kalteng Wajib Pakai Antigen atau PCR

KUALA KAPUAS-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19, tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal yang sangat diperhatikan dengan kembali akan ada penyekatan di jalur perbatasan Kalteng dengan Kalsel maupun Kalbar.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti hal tersebut bersama stakeholder terkait.

“Sebenar hal ini sudah kita jalankan, hanya ada tambahan, dan penegasan saja, terus kita rapatkan dulu untuk langkah berikutnya,” ungkap dia.

Dalam SE tersebut, salah satunya adanya pembatasan bagi yang masuk Kalteng, yaitu menunjukan hasil swab antigen, atau RT PCR dan Kabupaten Kapuas berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel, sehingga harus ada Pos Penyekatan di jalur perbatasan Kalteng dengan Kalsel.

Sementara Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, mengakui akan ada pos penyekatan di perbatasan Kalteng dan Kalsel, terutama di wilayahnya Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Kuala Kalsel. “Benar ada pos penyekatan, dan mulainya kapan masih dikoordinasikan,” ungkap Iptu Eko Sutrisno, Jumat (2/7).

Sehingga, lanjutnya, pelaku perjalanan darat transportasi/angkutan umum dan pribadi yang masuk wilayah Kalteng, nantinya ada ketentuan atau syarat yang diatur. Salah satunya wajib menunjukan tes bebas Covid-19 yang di tunjukan hasil negatif tes RT PCR yang waktunya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam.
“Atau rapid tes antigen dalam kurun waktu pengambilan 1X24 jam, sebelum keberangkatan dengan stempel basah atau barcode di klinik pemerintah atau swasta yang terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi, atau kabupaten tempat asal pelaku perjalanan,” tegasnya.

Iptu Eko Sutrisno mengimbau, kepada warga atau masyarakat tidak melakukan perjalanan, dan/atau mobilitas yang tidak penting, serta tetap menegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan 3 M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, dan mengurangi aktivitas di luar), secara ketat. Selain itu mengikuti vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan pemerintah.

“Itu untuk antisipasi menghindari lonjakan penyebaran Covid-19,” tutupnya. (alh)

Exit mobile version