PALANGKA RAYA-Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan kontaier bisa bernfas lega. Pasalnya majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis (2/2).
Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa yakni Sonata Firdaus Eka Putra selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), H Akhmad Gazali selaku pelaksana pekerjaan dan bendahara umum Yoneli Bungai berdasarkan fakta sidang memang terbukti melakukan perbuatan sebagai mana yang ada di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun majelis hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan para terdakwa bukanlah sebuah perbuatan tipikor. Dan, tidak ditemukan kerugian negara atau kerugian terhadap ekonomi negara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi (perbuatan tersebut) bukan merupakan tindak pidana,” demikian bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Achmad Peten Sili SH MH.
Sidang pembacaan vonis sendiri dilakukan secara bergiliran. Dimulai dari pembacaan vonis terhadap Sonata Firdaus, kemudian dilanjutkan dengan Yoneli Bungai dan terakhir H Akhmad Ghazali.
Tanda tanda bahwa para terdakwa bakal mendapatkan vonis lepas telah terlihat saat pembacaan putusan dalam sidang perkara Sonata Firdaus yang menjadi terdakwa pertama yang dibacakan vonisnya oleh majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Silli,SH yang dibantu dua hakim anggota Irfanul Hakim dan hakim adhoc Muji Kartika Rahayu SH MFil.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Sonata Firdaus selaku PPK dalam proyek pengadaan kontener ini telah melakukan sejumlah perbuatan yang dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai PPK.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sonata diantaranya bahwa dirinya selaku PPK menerima begitu saja seluruh hasil survei dan HPS yang disusun oleh tim Survei, menerima begitu saja hasil lelang yang dilakukan oleh tim Pokja dan menerima begitu saja proses hasil pekerjaan pelaksana proyek dan hasil laporan tim P2HP yang memeriksa proyek pekerjaan tersebut.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa terdapat masalah didalam isi kontrak pekerjaan pengadaan kontainer yang dibuat oleh PPK. Diantaranya adalah adanya penggunaan istilah “setara Evergreen 20 feed kondisi 70-80 persen” yang tercantum di dalam kontrak pengadaan kontainer tersebut.
Namun kenyataan di lapangkan, konteiner yang terpasang tidak seluruhnya merupakan kontainer merk Evergreen.
“Kontrak juga tidak sempurna karena menggunakan Istilah setara yang menimbulkan multi tafsir dan berpotensi melahirkan sengketa,” kata hakim Muji Kartika Rahayu yang membacakan pertimbangan amar putusan dalam sidang perkara Sonata Firdaus.
Kontrak pekerjaan ini sendiri dibuat dan mengacu kepada peraturan Jasa Konstruksi, tetapi esensi pekerjaan nyatanya adalah proyek pengadaan barang yakni pengadaan kontainer. Hal itu dianggap majelis hakim bukan sebuah pekerjaan proyek kontruksi.”Selain itu tidak ada lelang konsultan perencanaan dan konsultan pengawas” ujarnya.
Sonata selaku PPK tidak ada menanyakan kepada Muhamad Sidik selaku Direktur PT IhyaMurik Bengkang Turan terkait kemungkinan perusahaan tersebut mengalihkan pekerjaan proyek pengadaan kontainer yang telah dimenangkan perusahaan tersebut kepada pihak lain.
“Terdakwa juga tidak menanyakan kenapa Muhammad Sidik tidak datang saat pemeriksaan proses produksi konteiner tersebut di Banjarmasin,” ujar hakim Muji.
Tida ada bukti bahwa proyek pekerjaan pengadaan kontainer tersebut memang telah menimbulkan kerugian bagi negara ataupun perekonomian negara. Hakim juga menyatakan menolak dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.286.127.300 yang dibuat berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Kalteng yang dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2019.
“Majelis hakim berpendapat metode perhitungan kerugian keuangan negara itu tidak tepat,” kata Muji ketika membacakan pertimbangan terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Menurut majelis hakim menyatakan menerima hasil pekerjaan karena secara fakta hasil pekerjaan itu ada dan komponen pekerjaan sendiri telah dinyatakan lengkap. Tetapi dengan alasan keuntungan penyedian barang diterima oleh pihak lain yang dianggap tidak sah, auditor tidak mau mengakui nilai keuntungan yang diterima oleh penyedia barang.
Menurut majelis bahwa seharusnya apabila auditor menyatakan menerima hasil pekerjaan tersebut karena dinyatakan lengkap, maka keutungan yang diperoleh oleh penyedia adalah sah menurut hukum.
“Apabila keuntungan yang diterima oleh penyedia dianggap tidak sah karena si penerima keutungan adalah pihak yang tidak sah, maka konsekuensinya seharusnya hasil pekerjaan tersebut haruslah dinyatakan ditolak,” ujarnya.
Selain itu tim auditor dianggap majelis hakim tidak melakukan uji kelayakan terkait apakah benar harga konteiner adalah sebesar Rp29 juta/unit.
Tim auditor hanya mengandalkan pada pengakuan saksi Budiman yakni orang yang menyiapkan kontainer di Banjarmasin.”Analoginya apabila saksi Budiman pada saat itu menyebutkan harga pada saat itu adalah Rp50 juta/unit, maka harga tersebut lah yang menjadi harga riil,” kata hakim.
Atas dasar tersebut majelis hakim pun maka majelis hakim menolak perhitungan negara kerugian keuangan negara yang dibuat oleh BPKP perwakilan Kalteng. Selain itu majelis hakim pun berpendapat bahwa, pihak penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa kontainer yang disiapkan pihak penyedia untuk lapak PKL di Yos Sudarso tersebut merupakan kontainer yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang semestinya konteiner tersebut haruslah kontainer Evergreen 20 feed setara kondisi 70-80 persen.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan saksi ahli bahasa yang dihadirkan oleh terdakwa H Akmad Ghazali yang menyatakan bahwa adanya Frasa “setara Evergreen 20 feed kondisi 70-80,” berarti barang tersebut bisa merk lain dengan kondisi sepadan dengan konteiner merek Evergreen kondisi 70-80 persen.
“Kualitas sepadan misalnya Baja tidak penyok dan Cat masih halus,” ujar majelis hakim.
Meskipun majelis hakim menyebutkan pihaknya sependapat bahwa dalam pembuatan kontrak sebaiknya pihak penyedia pekerjaan harus menghindari kata setara agar timbul masalah akibat multitafsir, namun majelis hakim menyatakan bahwa meskipun perjanjian tersebut tidak sempurna namun tetap lah sah. Karena itu majelis hakim pun berpendapat bahwa pengadaan kontainer untuk lapak PKL taman Yos Sudarso memang tidak mutlak harus menggunakan merk Evergreen.
Terlebih tidak adanya data uji laboratorium yang bisa membuktikan bahwa kontainer yang ada saat ini dibawah kualitas kontainer merk Evergreen setara kondisi 70-80 persen, maka majelis hakimpun berkesimpulan bahwa kualitas konteiner memang sesuai dengan spesifikasi yang ada didalam kontrak.
Apalagi terbukti saat ini proyek pengadaan kontainer ini secara perekonomian memang bermanfaat bagi masyarakat Palangka Raya dan menjadi sumber pemasukan daerah. Inilah yang menjadikan salah satu dasar bagi majelis hakim membebaskan Sonata Firdaus dan juga kedua terdakwa lainnya Yoneli Bungai dan H Akhmad Ghazali dari seluruh dakwaan jaksa.
Atas putusan majelis hakim ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng Bangun Dwi Sugiartono SH menyatakan minta waktu pihaknya untuk mempertimbangkan vonis tersebut. “Kami pikir pikir yang mulia,” kata Bangun.
Seusai sidang H Akhmad Ghazali menyatakan sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah menyatakan melepaskannya dari dakwaan.
“Syukur Alhamdulillah. Terima kasih kepada bapak majelis hakim atas apa yang disampaikan dalam putusannya hari ini,” kata Akhmad Ghazali.“ Saya mengucapkan terima kasih semua nya teman teman karena hari ini saya telah mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ucapnya. (sja/ala)