“Ini menyangkut hak-hak masyarakat, semoga nantinya dapat solusi terbaik yang menguntungkan masyarakat, saya berharap tetap jadikan undang-undang sebagai panglimanya”
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo
KUALA PEMBUANG-Masyarakat lima desa di Kabupaten Seruyan menuntut PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) Medco segera merealisasikan plasma. Hal itu disampaikan masyarakat saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak legislatif dan eksekutif di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Rabu (2/6).
RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo itu diikuti oleh kepala desa (kades), ketua adat, dan tokoh masyarakat dari Desa Teluk Bayur, Desa Durian Kait, Desa Kalang, Desa Tangga Batu, dan Desa Derawa, serta pihak eksekutif yang diwakili Kepala Bagian Ekonomi Setda Seruyan.
Kepala Desa (Kades) Durian Kait Barnabas sangat berharap agar retribusi plasma dari PT CKS Medco segera direalisasikan untuk masyarakat lima desa tersebut. Hingga saat ini warga di lima desa belum mendapatkan plasma.
“Padahal di dalam aturan undang-undang yang berlaku sudah dijelaskan bahwa pemerintah mewajibkan 20persen dari HGU untuk plasma sawit,” tegas Barnabas, kemarin.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, RDP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat undangan dari lima desa bersangkutan, sehubungan dengan permintaan masyarakat lokal yang berdomisili di sekitar PT CKS Medco yang mendesak pemerintah memperhatikan tuntutan mereka terhadap perusahaan terkait plasma.
“RDP ini merupakan pembahasan tahap awal untuk mengetahui lingkup permasalahan selama ini yang ada di lima desa bersangkutan. Agar pembahasan ini resmi, jadi kami gelar RDP yang melibatkan pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Zuli Eko mengatakan, masyarakat di lima desa bersangkutan menuntut hak-hak mereka terhadap PT CKS Medco yang berinvestasi di wilayah desa tersebut.
“Masyarakat setempat mengklaim bahwa selama ini belum pernah mendapat retribusi plasma dari PT CKS Medco, sedangkan di dalam aturan undang-undang yang berlaku sudah dijelaskan bahwa pemerintah mewajibkan 20persen dari HGU untuk plasma sawit,” terangnya.
Ketua DPRD menambahkan, pihaknya siap mengawali permasalahan ini dan mendorong pemerintah daerah setempat memberikan solusi terbaik untuk masyarakat.
“Ini menyangkut hak-hak masyarakat, semoga nantinya dapat solusi terbaik yang menguntungkan masyarakat, yang pasti saya berharap tetap menjadikan undang-undang sebagai panglimanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Seruyan menjelaskan, kewajiban plasma atau kewajiban lainnya setiap perusahaan yang mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) wajib memfasilitasi 20 persen dari luas IUP-nya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, PT CKS Medco sudah melaksanakan program itu dan melebihi 20 persen atau kurang lebih 5.000 hektare yang terdiri dari Desa Suka Makmur, Desa Budi Daya, Desa Suka Maju, Desa Sukarejo yang berada di Kecamatan Seruyan Tengah,” tuturnya.
Adapun terhadap lima desa bersangkutan, pihaknya selaku lembaga eksekutif sejauh ini sudah melakukan komunikasi dengan PT CKS Medco. Rencananya akan dilakukan pembahasan bersama pada 3 Juni 2021 terkait ada tidaknya penambahan program plasma maupun program lainnya untuk lima desa tersebut.
“Kami sangat berharap lima desa ini dapat disetujui, pada esok hari kami akan adakan pertemuan antara pemerintah daerah dengan perusahaan bersangkutan, terkait RDP hari ini akan kami sampaikan dan hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali kepada lima desa ini,” tegasnya. (yad/KPG/ce/ala)