PALANGKA RAYA–Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng menyatakan bahwa kepengurusan organisasi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) periode 2019-2024 telah resmi berakhir. Dengan berakhir masa kerja itu, maka kepengurusan Batamad saat ini kosong.
Untuk mengisi kekosongan kepengurusan tersebut, DAD Kalteng telah membentuk tim formatur yang bekerja menyusun kepengurusan DAD Kalteng periode mendatang. Sembari menunggu tim formatur bekerja membentuk kepengurusan Batamad, maka sementara waktu posisi pimpinan Batamad dipegang langsung oleh Ketua Umum DAD Kalteng Agustiar Sabran. Pernyataan itu disampaikan pihak pengurus DAD dalam konferensi pers di Rumah Betang Hapakat, Kota Palangka Raya, Sabtu (1/6).
Sebelum rilis pers, sejumlah pengurus DAD menggelar rapat yang dipimpin Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy. Rapat itu dihadiri sejumlah pengurus dan tokoh DAD Kalteng, seperti Wakil Ketua Umum Lohing Simon, Yansen Binti, Mambang I Tubil, Wakil Sekretaris Segah Patianom dan Diharyo, serta Ketua Biro Humas Heronika Rahan. Keterangan terkait masalah kepengurusan Batamad yang merupakan salah satu hasil rapat itu disampaikan langsung oleh Yulindra Dedy.
“Saat ini kepemimpinan Batamad sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2008 dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengukuhan Batamad Provinsi Kalimantan Tengah, pimpinan (Batamad) saat dipegang oleh Ketua Umum DAD Kalteng sebagai panglima tertinggi Batamad Kalteng,” kata Yulindra.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait telah berakhirnya kepengurusan organisasi Batamad Kalteng periode 2019-2024 dan posisi panglima tertinggi Batamad sementara waktu dipegang Ketua Umum DAD Kalteng, hal tersebut telah diberitahukan pihak DAD kepada para ketua dan pengurus Batamad di kabupaten/kota se-Kalteng. Pihaknya juga menyampaikan hal itu kepada Pemprov Kalteng.
“Kami telah menyampaikan kepada pemerintah provinsi melalui Kesbangpol Kalteng bahwa masa kerja pengurus Batamad telah berakhir,” ujarnya.
Yulindra menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepengurusan baru Batamad. Apabila ada kelompok-kelompok masyarakat yang saat ini melakukan kegiatan mengatasnamakan Batamad Kalteng, dengan tegas DAD menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan tanggung jawab pihaknya.
“Karena banyak kelompok yang mengatasnamakan Batamad, maka kami sampaikan bahwa kepengurusan Batamad sudah berakhir, sementara kepengurusan baru sedang diproses oleh tim formatur yang sudah dibentuk oleh ketua umum sebagai panglima tertinggi Batamad,” terangnya.
Ketika ditanya media terkait adanya pelantikan dan pengukuhan kepengurusan Batamad Kalteng pada Sabtu (1/6), secara tegas Dedy menyatakan bahwa DAD Kalteng tidak tahu perihal kegiatan pelantikan pengurus Batamad itu. Dengan demikian, maka kepengurusan Batamad yang dilantik tersebut tidak sah.
“Kami DAD tidak tahu proses yang dilakukan (seperti apa), jadi kalau sesuai perda, itu tidak sah,” kata Yulindra dengan tegas.
Menurutnya, pembentukan kepengurusan Batamad harus sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2008. Yulindra menjelaskan, perda tersebut mengatur tentang kepengurusan organisasi DAD dan perangkat organisasi DAD, termasuk keberadaan organisasi Batamad sebagai suborganisasi DAD Kalteng. Salah satu pasal dalam perda tersebut tertera, ketentuan terkait pembentukan Batamad diatur dalam peraturan yang dikeluarkan lembaga adat.
Yulindra juga mengatakan, pihak DAD tidak pernah melarang masyarakat khususnya warga Dayak untuk melakukan kegiatan berorganisasi. Hanya saja kegiatan organisasi harus disesuaikan dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku. “Masyarakat adat dayak adalah masyarakat yang taat hukum, baik hukum negara maupun hukum adat,” ucapnya.
Sekum DAD itu menambahkan, DAD Kalteng berencana menggelar pertemuan bertajuk Hasupa Hasundau yang akan dilaksanakan pada Selasa (4/6). Dalam pertemuan itu, DAD akan membahas dan menjelaskan sejumlah hal penting dan strategis terkait kehidupan masyarakat adat Dayak, termasuk soal keberadaan Batamad.
“Hari Selasa nanti kami akan mengadakan pertemuan di Rumah Betang ini,” pungkasnya. (sja/ce/ala)