PURUK CAHU-Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR).Terkait itu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DistransNaker) Murung Raya (Mura) menghimbau perusahaan yang ada di wilayah ini agar memberikan THR kepada karyawannya maksimal 7 hari sebelum lebaran.
Kadis Transnaker Mura H Pajarudinnoor, menerangkan, Surat Edaran Bupati ini mengacu pada surat Menteri Tenaga Kerja dan surat Gubernur Kalteng.
“Sudah kita sampaikan ke perusahaan agar memberikan hak karyawannya yakni THR tujuh hari sebelum lebaran,” kata Pajarudinnoor didampingi Kabid HI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Taufik Hidayat, Selasa (4/05) kepada Kalteng Pos.
Lanjutnya, Distransnaker Mura sudah menyiapkan posko apabila terjadi permasalahan THR kepada karyawan.
“Kami sudah ditelepon oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah tentang pembayaran THR. Dan kami sampaikan, bahwa sampai sekarang belum ada laporan,” bebernya.
Ia berharap, perusahaan bisa taat aturan sesuai surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Murung Raya tersebut (dad/bud)