Site icon KaltengPos

Oknum Polisi Seruyan Tak Jadi Minta Direhab ke Hakim, Minta Divonis Ringan

PALANGKA RAYA-Sukadi, oknum aparat kepolisian dari Polres Seruyan yang menjadi terdakwa dalam perkara kasus tindak pidana narkotika, akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Selasa (4/2/2025).

Sukadi yang maju di persidangannya ini tanpa didampingi penasehat hukum membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim PN Palangka Raya yang dipimpin hakim Yudi Eka Putra, SH., MH. Dalam nota pembelaannya tersebut, Sukadi meminta kepada majelis hakim untuk bisa menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya kepada dirinya.

Sukadi juga mengaku bahwa tuntutan hukuman yaitu pidana penjara selama 8 bulan sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Jumaiyati dirasa masih terlalu berat bagi dirinya.

Kepada majelis hakim yang beranggo-takan hakim M. Aff an dan SRI Hasnawati, secara terus terang Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya memang bersalah dalam kasus ini.

Selain itu Faktor bahwa dirinya adalah sebagai orang tua sekaligus kepala keluarga yang memiliki anak anak yang masih kecil dan membutuhkan tanggung jawab pengasuhannya juga menjadi salah alasannya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya,” kata Sukadi menyampaikan permohonan nya dalam pembelaan itu. Sukadi sendiri tidak ada menyebutkan terkait permintaan untuk dirinya mendapatkan hukuman rehabilitasi sebagai mana yang di pintanya saat menyampaikan pembelaan lisan pada sidang minggu sebelum nya.

Pembacaan nota pembelaan oleh sukadi sendiri berlangsung cukup cepat, tidak sampai 10 menit.

Menanggapi nota pembelaan dari Terdakwa tersebut, JPU Jumaiyati yang diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim menyatakan bahwa JPU tetap meminta Terdakwa dihukum sebagai mana yang ada pada nota tuntutan. “Tetap pada tuntutan yang mulia,” kata Jumaiyati kepada ketua Majelis hakim.

Mendengar perkataan Jaksa penuntut umum itu, hakim Yudi pun memutuskan bahwa sidang berikut nya adalah pembacaan vonis dari majelis hakim. Sidang Pembacaan vonis perkara Sukadi ini sendiri rencananya akan dilaksanakan Selasa (11/2/2025).

Diketahui bahwa kasus perkara pidana narkotika Sukadi ini sendiri merupakan splitan (pecahan) dari kasus perkara peredaran narkotika yang terjadi di perkebunan sawit di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kasus narkotika yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng itu, serta menempatkan dua orang warga sebagai tersangka, yakni Muhammad Arifi n dan Jenal Abidin, diketahui Sukadi ditangkap saat berada bersama-sama dengan para tersangka tersebut.

Diketahui terdakwa Sukadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi, Jumaiyati, SH, dengan tuduhan sebagai petugas penegak hukum dirinya mengetahui adanya sebuah peristiwa tindak pidana narkotika, namun tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Oleh jaksa, dirinya didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana yang diatur dan di-ancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Sebagai pihak yang dengan sadar mengetahui terjadinya sebuah peristiwa tindak pidana narkotika namun dengan sengaja memilih tidak melaporkan adanya perbuatan tindak pidana narkotika tersebut .

Dalam nota tuntutan yang dibacakan pada Selasa (21/1/2025) Jaksa Jumaiyati pun meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan untuk terdakwa Sukadi.

JPU beranggapan dari fakta sidang, Sukadi dianggap secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana yang sudah didakwakan oleh JPU.

Menyatakan terdakwa Sukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan

“Menjatuhkan pidana terhadap ter-dakwa Sukadi pidana penjara selama 8 bulan,” demikian bunyi lengkap tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang tersebut. (sja/ala)

Exit mobile version