Site icon KaltengPos

Pengadilan Negeri Palangka Raya Geger, Janda Dua Anak Menolak Ditahan Jaksa

Terdakwa (kanan) menggendong anaknya. AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Yulyana, janda dua anak ini menjadi tersangka dalam kasus pidana  pengerusakan barang tampak histeris di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa (4/2/2025).

Dia terlihat memeluk dan menggendong dua anaknya yang terlihat menangis.

Usut punya usut, dia menolak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Penahanan itu dilakukan setelah majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengeluarkan surat penetapan perintah penahanan.

Proses penahanan paksa itu sendiri dilakukan jaksa usai digelarnya sidang perdana kasus pengerusakan barang tersebut digelar.

Sebelumnya, dalam kasus ini Yulyana sebagai terdakwa memang tidak ditahan karena sempat mendapatkan penangguhan penahanan.

“Saya ini tidak bersalah, saya ini janda gak ada yang menjaga anak saya saya gak mau ditahan,”kata Yulyana kepada pihak kejaksaan yang ingin melakukan penahanan kepada dirinya.(ram)

Exit mobile version