PALANGKA RAYA-Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) berlanjut lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 01, Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), resmi mengajukan gugatan karena tidak puas terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU). Ini merupakan gugatan jilid dua untuk pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Batara, setelah sebelumnya paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) melakukan upaya hukum yang sama.
Ketua tim hukum pasangan Gogo-Helo, Malik Muliawan, menegaskan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk memperkuat gugatan ke MK.
“Kalau berani melangkah ke MK, tentu kami sudah siap dengan bukti yang matang. Kami juga sudah resmi terdaftar,” ucapnya, Jumat (4/4).
Menurut Malik, selain dugaan politik uang, terdapat indikasi kuat keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon.
“Kami telah melaporkan banyak dugaan keterlibatan ASN ke Bawaslu, mulai dari camat, lurah, hingga kepala dinas. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” bebernya.
Malik menambahkan, pihaknya optimistis MK akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum di lapangan.
“Kami sangat yakin hakim MK akan memutuskan dengan hati nurani. Kasus ini sudah menjadi perhatian nasional. Semua tahu soal praktik politik uang di Barito Utara. Kami tidak ingin demokrasi di daerah kami ternodai oleh praktik seperti itu,” ucap Malik.
Seperti diketahui, MK sebelumnya memerintahkan KPU menggelar PSU di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dan TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2025. PSU ini dinilai sebagai bentuk perbaikan atas cacat demokrasi yang terjadi dalam pilkada serentak pada 27 November 2024 lalu.
Namun, menurut Malik, PSU justru berpotensi memperburuk kondisi demokrasi jika tidak dilaksanakan secara bersih.
“PSU itu seharusnya memperbaiki demokrasi, bukan malah memperparah. Ini menjadi cerminan bagi seluruh penyelenggara pemilu agar introspeksi,” katanya.
Ia juga menyoroti integritas oknum Bawaslu, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Perlu saya tekankan, yang kami kritik adalah oknumnya, bukan lembaga (Bawaslu, red) secara keseluruhan. Integritas oknum-oknum ini perlu dievaluasi,” tegasnya.
Sebagai tambahan kekuatan dalam gugatan, Malik menyebut telah ada penggerebekan dan penyisiran terhadap dugaan praktik politik uang menjelang PSU. Sejumlah barang bukti ditemukan, dan itu mengarah pada praktik politik uang yang sangat terstruktur dan sistematis.
Kepada para pendukung dan simpatisan, Malik mengimbau tetap tenang dan menjaga situasi kondusif, terutama dalam momentum Idulfitri. Ia juga meminta mereka terus mendoakan agar perjuangan Gogo-Helo di MK membuahkan hasil memuaskan.
“Pilkada ini belum selesai. Masih ada tahapan di lembaga yang berwenang. Kami minta semua pihak bersabar, tetap tenang, dan terus berdoa,” tutupnya.
Sementara itu, menyikapi gugatan pasangan Gogo-Helo, Jubendri Lusfernando selaku tim hukum pasangan Agi-Saja menghormati dan menghargai hak konstitusi paslon nomor urut 01 itu.
“Itu hak mereka, sama seperti kami sebelumnya juga menggugat,” ucapnya.
Jubendri mengatakan, ketika pasangan Agi-Saja menggugat ke MK, pihaknya memiliki dasar temuan-temuan yang sangat fatal di dua TPS, yakni di Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu.
“Hakim MK berkeyakinan sama dengan kami yang menggugat, kemudian mengabulkan permohonan kami untuk PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken,” terang Jubendri.
Keberatan pasangan Agi-Saja saat itu juga tercatat resmi dalam Form D-Kejadian Khusus/Keberatan Saksi, secara berjenjang di tahapan pleno kecamatan dan kabupaten, terkait temuan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Keberatan itu yang dipertimbangkan oleh hakim MK dan harus mampu dibuktikan,” tuturnya.
Mengenai gugatan pasangan Gogo-Helo, Jubendri memberikan catatan, bahwa proses pilkada di Kabupaten Batara sudah berjalan 99,02 persen. Artinya hanya ada sekitar 0,8 persen saja yang menjadi permasalahan, yakni di dua TPS yang sudah dilakukan PSU.
“Menurut kami, sekarang sudah 100 persen pelaksanaan pemilu di Kabupaten Barito Utara, sudah selesai, dan kami yakini itu sudah final,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam pandangan tim Agi-Saja, tidak ada kejadian khusus atau indikasi pelanggaran pada dua TPS yang digelar PSU, sehingga hasil akhirnya pasangan Agi-Saja unggul 339 suara.
“Semua berjalan sesuai aturan, tidak ada temuan oleh kami maupun Bawaslu dan jajarannya yang berakibat fatal seperti temuan sebelumnya,” sebutnya.
“PSU di dua TPS itu sukses dilaksanakan oleh KPU Barito Utara bersama jajaran. Bawaslu juga mengawasi dengan ketat di dua TPS itu, ada juga panwascam, PKD, dan PTPS,” katanya lagi.
Meski begitu, pihaknya pun sudah siap untuk beracara di MK, menghadapi gugatan kubu Gogo-Helo.
“Kami akan segera mendaftar sebagai pihak terkait bilamana perkara telah resmi terdaftar dan tercatat dalam E-BRPK. Kami juga akan kooperatif mengikuti semua tahapan dan jenjang persidangan di MK,” tutupnya. (ovi/ce/ala)