Tekon: Siapa yang Menafkahi Anak Istri Kami?
SAMPIT-Ratusan eks tenaga kontrak (tekon) guru, tenaga kesehatan, dan tenaga ahli dari sejumlah organisasi perangkat daerah (PD) di lingkup Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kotim, Senin (4/7).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait hasil evaluasi tekon. Perwakilan massa diundang masuk ke ruang rapat paripurna. Kehadiran mereka disambut Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Sementara dari pihak pemerintah daerah diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman yang juga merupakan ketua panitia seleksi.
Satu per satu perwakilan tekon menyampaikan keluhan. Mereka menganggap piring nasi mereka sudah dirampas karena goresan tinta, tanpa mempertimbangkan masa kerja mereka selama ini.
“Saya sudah mengabdi 16 tahun jadi guru, tapi tidak lulus. Sebaliknya mereka yang baru, malah diluluskan. Kami minta kembalikan hak kami dan kami inginkan keputusan hari ini juga,” kata salah satu tekon guru, Eka Afrilia.
Beragam keluh kesah dan aspirasi disampaikan perwakilan ratusan tekon kepada pemerintah daerah. Mulai dari soal pelayanan yang tidak bisa dilakukan maksimal karena kekurangan sumber daya manusia (SDM) hingga tidak adanya lagi biaya untuk kelangsungan hidup.
“Kami minta ada kebijakan dari pemerintah daerah agar bisa memikirkan nasib kami. Kalau kami diberhentikan, siapa yang menafkahi anak istri kami. Masa hanya karena gagal tes dan tanpa mempertimbangkan masa kerja, kami diberhentikan,” tegasnya
Di tempat yang sama, Yepit yang merupakan tekon perawat di Puskesmas Pembantu Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu mengatakan, seharusnya kinerja tekon yang dievaluasi oleh pemkab, bukan tes tertulis.
“Setahu saya kalau evaluasi itu kinerjanya yang dievaluasi, bukan tes tertulis yang menghasilkan nilai itu. Apakah ketika kami melayani warga ke rumah-rumah harus menghafalkan UU dan lainnya. Sedangkan kinerja kami selama ini tidak bermasalah. Kalau mau evaluasi, mending langsung turun ke lapangan, melihat langsung kinerja kami,” ujarnya.
Febri Saputra sebagai penanggung jawab aksi unjuk rasa mengungkapkan, ada beberapa tuntutan yang diajukan pihaknya. Salah satunya menolak hasil tes seleksi yang dilaksanakan pada 23 Juni 2022 lalu.
Ia menegaskan, penolakan itu dilatarbelakangi penilaian bahwa evaluasi yang dilakukan pemkab tidak dilakukan secara transparan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kotim Fajurrahman mengatakan, para tekon yang tidak lulus akan dievaluasi kembali oleh pihaknya. Cara itu untuk memperkuat argumen mempertahan tekon agar tidak dilakukan penghapusan, serta untuk penataan distribusi tekon nantinya.
“Evaluasi ini merupakan dasar pemerintah daerah untuk berargumen terhadap pemerintah pusat bahwa para tekon sudah melalui tes dan sudah memenuhi analisis kebutuhan. Maka untuk itulah dilakukan seleksi atau uji kompetensi terhadap tekon. Karena jika hanya omongan saja tanpa ada dasar yang kuat, maka tidak dapat dipertahankan,” kata Fajrurrahman.
Menurutnya evaluasi itu sebagai dasar untuk menyeleksi tekon yang andal. Passing grade jadi standar penilaian kemampuan para teko. Namun untuk memenuhi kebutuhan daerah, masih perlu dilakukan mapping.
“Kalau tidak sesuai, maka akan ditata kembali, disesuaikan dengan kebutuhan. Maka dari itu kami melakukan perhitungan berapa (tekon, red) yang diperlukan, sehingga nantinya mereka yang bekerja adalah tekon yang andal dan penempatannya pun tepat,” tukasnya.
Sebelumnya Bupati Kotim Halikinnor memberi kesempatan kedua bagi tekon yang tidak lulus tes pada Kamis (23/6) lalu untuk mengikuti tes tahap kedua.
“Kami akan membuat evaluasi ulang khusus tenaga kontrak yang kemarin tidak lulus. Kami berikan kesempatan lagi, tapi menyesuaikan kebutuhan. Kalau tetap saja tidak lulus, apa boleh buat,” kata bupati.
Informasi itu disampaikan Halikinnor didampingi Kapolres AKBP Sarpani, Sekretaris Daerah Fajrurrahman, dan pejabat lainnya dalam jumpa pers menyikapi hasil seleksi ulang tekon.
Dijelaskan Halikinnor, seleksi tahap kedua akan didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Untuk itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diberi waktu untuk menghitung kebutuhan guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga ahli bidang lainnya. (bah/ce/ala/ko)