Site icon KaltengPos

Harpelnas, Kenalkan Program-Program BPJAMSOSTEK

SOSIALISASI: Kepala BPJAMSOSTEK Budi Wahyudi menyampaikan program-program BPJAMSOSTEK kepada pelanggan.

PALANGKA RAYA-Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh pada tanggal 4 September dimaknai khusus oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk mendorong pekerja Indonesia untuk semakin bertumbuh dan kuat. Kepala BPJAMSOSTEK Budi Wahyudi mengatakan, peringatan Hari Pelanggan Nasional merupakan salah satu cara berinteraksi dan membangun silaturahmi serta memberikan pengalaman menyenangkan kepada peserta BPJAMSOSTEK.

Oleh karena itu, pihaknya juga memanfaatkan momentum Hari Pelanggan Nasional untuk menjelaskan program-program BPJAMSOSTEK seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada peserta yang hadir di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya juga memanfaatkan momentum Hari Pelanggan Nasional untuk lebih mengoptimalkan pelayanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Penyerahan santunan JKM dan santunan JP kepada ahli waris.

“Dengan memasang aplikasi JMO tersebut pada telepon pintarnya, kata dia, peserta BPJAMSOSTEK yang membutuhkan pelayanan tidak perlu datang ke Kantor,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus menyosialisasikan manfaat aplikasi JMO yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJAMSOSTEK. Dalam kesempatan yang sama BPJAMSOSTEK Palangka Raya juga menyerahkan santunan manfaat program JKM sebesar 42 Juta Rupiah kepada ahli waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan penerima Upah).

Budi menyampaikan bahwa almarhum merupakan peserta winback dari perusahaan PT Kasongan Bumi Utama, Almarhum sebelumnya bekerja di Perusahaan, ketika klaim JHT Almarhum mendaftarkan kembali untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program BPU, Sehingga Perlindungan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM nya berlanjut.

Budi Juga menghimbau kepada para peserta yang melakukan klaim JHT untuk mendaftarkan lagi sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan lima program. Namun untuk pekerja sektor BPU atau mandiri bisa mengikuti minimal dua program, yakni JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp16.800,- per bulan, dan jika dengan program JHT cuma menambah iuran Rp20.000,- per bulan,” kata Budi.

Dia menjelaskan, manfaat program JKK dan JKM, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp48 juta.

Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta. (abw/b3)

Exit mobile version