PALANGKA RAYA-Seorang kontraktor lokal bernama H Asang Triasha bisa bernapas lega. Pengajuan banding terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan jalan antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020 lalu diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Hakim menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag recthvalvolging) dan harus dibebaskan dari rumah tahanan (rutan).
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (3/10), majelis hakim PT menyatakan perbuatan H Asang dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2020 tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, melainkan perbuatan yang berkaitan dengan keperdataan.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan untuk mengeluarkan dan membebaskan H Asang Triasha dari rumah tahanan.” Demikian isi putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai H Irwan Efendi SH MH dibantu hakim anggota Agung Iswanto SH MH dan Lily Solichul Mukminah SH MH.
Rahmadi G Lentam selaku pengacara H Asang membenarkan perihal diterimanya permohonan banding tersebut oleh majelis hakim PT Palangka Raya. “Terlepas dari segala tuntutan hukum (onslagh van vervolging), putusan Senin, 3 Oktober 2022 dan seharusnya (terdakwa) segera dikeluarkan dari tahanan,” terang Rahmadi dalam pesan tertulisnya.
Kemudian ketika bertemu di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (5/10), Rahmadi G Lentam menerangkan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara banding kasus korupsi ini menyatakan membatalkan putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada H Asang.
“Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya dinyatakan dibatalkan dan pengadilan tinggi mengadili sendiri dan menyatakan perbuatan terdakwa itu terbukti yakni secara sah telah melakukan pembuatan jalan dan jembatan yang menghubungkan sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu,” sebut Rahmadi menyampaikan isi putusan majelis hakim banding.
Rahmadi juga menjelaskan bahwa menurut majelis hakim banding, perbuatan kliennya dalam pengerjaan jalan dan jembatan di Katingan Hulu bukan suatu perbuatan tindak pidana korupsi melainkan masuk dalam konteks perkara keperdataan.
Karena masalah ini dianggap sebagai sebuah perkara keperdataan, maka majelis hakim menyatakan melepaskan H Asang dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Intinya kasus ini masuk dalam persoalan perdata, itu saja,” tegasnya.
Rahmadi menambahkan, dengan adanya pernyataan majelis hakim banding yang melepaskan segala dakwaan, maka pihak jaksa penuntut seharusnya segera membebaskan kliennya (H Asang, red) dari rumah tahanan.
“Dalam putusan itu disebutkan, memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari Rutan Palangka Raya sejak putusan ini dikeluarkan tanggal 3 Oktober,” beber Rahmadi.
Sebelumnya dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terdakwa H Asang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan antardesa yang menyambungkan sebelas desa di wilayah sepanjang aliran sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, tahun 2020 lalu. Pria yang diketahui merupakan kontraktor proyek jalan itu divonis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan hukuman denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama tiga bulan. (sja/ce/ala)