Rabu, Januari 8, 2025
33.1 C
Palangkaraya

Pemenang Pilkada di Kalteng Akan Ditetapkan 9 Januari, Dilantik 10 Februari

PALANGKA RAYA-Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) beberapa daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) nihil gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Daerah dimaksud adalah Sukamara, Seruyan, Gunung Mas, Barito Timur, Pulang Pisau, dan Kotawaringin Barat.

Pemenang pesta demokrasi lima tahunan di daerah-daerah tersebut akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing pada Kamis (9/1/2025).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 160, pada poin pertama tertera bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi, yang disampaikan oleh DPRD provinsi ke Presiden melalui menteri terkait.

Kemudian pada poin kedua, pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.

Baca Juga :  Pilkada, Teras Narang : Willy Berpengalaman

Sedangkan pada poin ketiga tertulis, pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota, yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota ke menteri melalui gubernur.

“Terakhir, pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan oleh menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap,” jelas Dwi Swasono.

“KPU kabupaten/kota yang tidak bersengketa akan melakukan pleno penetapan calon terpilih pada 9 Januari 2025,” tutur Dwi.

“Selanjutnya mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025, kalau jadwal tidak berubah. Sejauh ini baru pernyataan dari Komisi II DPR RI untuk dilakukan secara serentak setelah putusan sidang gugatan MK, tetapi belum ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Penularan Covid-19 Melandai, Warga Diminta Tetap Jalankan Prokes

“Sesuai surat edaran yang diterima, penetapan harus dilakukan tiga hari setelah surat diterima. Kami sudah menerima surat tersebut dan segera dilakukan penetapan,” ucap Ketua KPU Kotawaringin Barat, Chaidir.

Sementara itu, Ketua KPU Barito Timur Satya Hedipuspita menyebut penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Januari 2025.

“Sesuai dengan surat yang diterima dari KPU pusat, untuk paslon tidak bersengketa di MK ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2025,” ungkap Satya ketika dihubungi Kalteng Pos via sambungan telepon, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, penetapan paslon terpilih di Kabupaten Barito Timur rencananya akan diselenggarakan di GPU Mantawara. (irj/son/log/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) beberapa daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) nihil gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Daerah dimaksud adalah Sukamara, Seruyan, Gunung Mas, Barito Timur, Pulang Pisau, dan Kotawaringin Barat.

Pemenang pesta demokrasi lima tahunan di daerah-daerah tersebut akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing pada Kamis (9/1/2025).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 160, pada poin pertama tertera bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi, yang disampaikan oleh DPRD provinsi ke Presiden melalui menteri terkait.

Kemudian pada poin kedua, pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.

Baca Juga :  Pilkada, Teras Narang : Willy Berpengalaman

Sedangkan pada poin ketiga tertulis, pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota, yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota ke menteri melalui gubernur.

“Terakhir, pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan oleh menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap,” jelas Dwi Swasono.

“KPU kabupaten/kota yang tidak bersengketa akan melakukan pleno penetapan calon terpilih pada 9 Januari 2025,” tutur Dwi.

“Selanjutnya mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025, kalau jadwal tidak berubah. Sejauh ini baru pernyataan dari Komisi II DPR RI untuk dilakukan secara serentak setelah putusan sidang gugatan MK, tetapi belum ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Penularan Covid-19 Melandai, Warga Diminta Tetap Jalankan Prokes

“Sesuai surat edaran yang diterima, penetapan harus dilakukan tiga hari setelah surat diterima. Kami sudah menerima surat tersebut dan segera dilakukan penetapan,” ucap Ketua KPU Kotawaringin Barat, Chaidir.

Sementara itu, Ketua KPU Barito Timur Satya Hedipuspita menyebut penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Januari 2025.

“Sesuai dengan surat yang diterima dari KPU pusat, untuk paslon tidak bersengketa di MK ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2025,” ungkap Satya ketika dihubungi Kalteng Pos via sambungan telepon, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, penetapan paslon terpilih di Kabupaten Barito Timur rencananya akan diselenggarakan di GPU Mantawara. (irj/son/log/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/