Site icon KaltengPos

Tukang AC Cabuli Bocah

SIDANG VIRTUAL: Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso memimpin persidangan kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA- WAP, warga Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya menanggung hukuman dari perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.  Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso memvonis terdakwa WAB dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta atau subsider kurungan selama enam bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa WAP terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian bunyi putusannya dalam sidang virtual di Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya Rabu (8/6).

Majelis hakim sependapat dengan pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang menyebutkan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal  82 Ayat (1)  jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang  Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis penjara selama lima tahun terhadap pria yang sebelumnya berprofesi tukang servis AC ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun.

Hal yang dianggap memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam usaha memberikan perlindungan terhadap anak.

“Perbuatan terdakwa telah merusak psikologis korban,”ujar ketua majelis hakim sambil menambahkan bahwa terdakwa juga  berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan ini.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum. Atas putusan ini, baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Berdasarkan fakta hukum dari jalannya persidangan, ditemukan bukti jika terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Peristiwa itu terjadi pertengahan Oktober 2021. Berawal saat terdakwa dan temannya yang berinisial TA datang ke rumah korban dengan tujuan membersihkan AC.

Pada saat terdakwa dan temannya datang, di rumah tersebut hanya ada korban beserta seorang adik laki-laki nya. Sementara, ayah korban yang menyuruh terdakwa datang kebetulan sedang keluar rumah untuk membeli mengisi BBM kendaraannya di SPBU. Sedangkan ibu korban kebetulan  sedang berada di Australia.

Pada saat terdakwa datang bersama sama saksi, korban sedang berada di ruang kerja ayahnya sedang bermain komputer. Sedangkan ayahnya sedang keluar membeli bahan bahar minyak.

Terdakwa yang sudah berusia 51 tahun itu mencuri kesempatan. Terdakwa melakukan tindakan tak senonoh. Sebelum akhirnya korban berlari sambal menangis meminta pertolongan di luar rumah.

Terdakwa sempat beralibih terjatuh dan mengenai tubuh korban, dan tidak mencium dan bagian tubuh korban.(sja/ram)

Exit mobile version