Selasa, Mei 14, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Sidang Tipikor Kontainer, Duka dan Bahagia Sonata

PALANGKA RAYA-Sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kontainer di Taman Kuliner Jalan Yos Sudarso Ujung Palangka Raya akan memasuki babak akhir. Sidang terakhir yang dilaksanakan pada Kamis (5/1/2023) lalu ketiga terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Ketiga terdakwa dalam kasus proyek ini, Sonata Firdaus Ekaputra, Akhmad Ghazali,  dan Yoneli Bungai hadir langsung Pengadilan Tipikor Palangka Raya didampingi penasihat hukum masong-masing.

Secara umum, pledoi ketiga terdakwa ini pun meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan  jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Wartawan Kalteng Pos mencoba mengutip secara utuh pledoi dari salah satu tersangka, yakni Sonata Firdaus Ekaputra. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili itu, ada suka dan bahagia bagi Sonata secara pribadi. Tuntutan dari jaksa dua tahun kurungan penjara dan membayar denda Rp100 juta begitu memberatkan. Namun, di sisi lain, ia bahagia, karena proyek kontainer itu bermanfaat bagi masyarakat dan Pemko Palangka Raya.

“Saya mohon dari dalam lubuk hati saya yang paling dalam agar majelis hakim untuk membebaskan saya,” ucap Sonata mengawali pledoi. “Sungguh sangat berat bagi saya.”

Sonata dengan nada suara sedih juga  mempertanyakan alasan dari pihak jaksa yang mempersalahkan dan menganggapnya turut serta terlibat melakukan korupsi dalam proyek pekerjaan pengadaan kontainer ini hanya karena dirinya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini.

Padahal Sonata mengaku sebagai seorang ASN, sudah berusaha bekerja dengan sebaik mungkin. Yang terpenting dalam proyek ini, menurutnya, dirinya  sama sekali tidak pernah mengambil atau mendapatkan keuntungan apapun.

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Tewas

Bibir Sonata semakin bergetar dalam membacakan pledoi dari secarik kertas yang ditulisnya sendiri. Sonata mengaku sama sekali tidak pernah membayangkan kalau proyek pengadaan kontainer yang menjadi tanggungjawabnya ini yang awalnya menjadi sebuah kebanggaan bagi dirinya itu menjerumuskannya sampai ke meja hijau.

Sonata sama sekali tidak pernah mengetahui menyangkut urusan bisnis terkait pengadaan konteiner itu antara pihak H.l Akhmad Ghazali dengan Direktur PT Ihyamulik Bengkang Turan, Muhammad Sidik.

“Itu adalah urusan bisnis internal mereka dan saya sama sekali tidak ikut campur dan juga mengetahui pola bisnis itu sebelumnya,”ujar Sonata.

Dia juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek pengadaan kontainer ini, selaku PPK telah berusaha melakukan berbagai tindakan  pengawasan agar proses  pekerjaan pengadaan kontainer tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Bahkan sebagai bentuk tugas pengawasanmya  sebagai seorang PPK sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dirinya telah menetapkan adanya kewajiban pembayaran denda oleh  pihak pelaksana proyek akibat keterlambatan dalam pekerjaan pengadaan kontainer tersebut.Terkait adanya permasalahan menyangkut pembayaran termin ketiga kepada pihak pelaksana pekerjaan, Sonata mengaku hal tersebut di luar kendalinya karena muncul setelah adanya permasalahan di perbankan.

“Dalam Perkara ini terjadi rekening closed by system yang mana dimaksud rekening tersebut tidak bisa digunakan lagi dan hal ini merupakan kejadian yang pertama kali terjadi selama saya menjadi KPA” bebernya.

Baca Juga :  Hari Ini Terdakwa Tipikor DAK Fisik Disdikpora Gumas Hadapi Tuntutan

Seandainya, lanjut Sonata, masalah rekening  perbankan  itu tidak muncul maka masalah terkait  pembayaran termin ketiga itu juga mungkin tidak terjadi.

Di akhir pembelaanya, Sonata mengaku bahwa meskipun dirinya sekarang telah menjadi seorang terdakwa dalam kasus korupsi ini. Namun dari fakta-fakta selama persidangan ini berlangsung, terbukti kalau dirinya memang tidak ada pernah menerima aliran uang atau  keuntungan apapun yang diberikan oleh pihak pelaksana proyek.

“Dari fakta persidangan ini telah membuktikan kalau memang saya tidak pernah ada menerima aliran uang atau mendapatkan hadiah atau gratifikasi apapun,” ungkap Sonata.

Sonata juga senang dan bersyukur kepada Tuhan YME karena proyek pekerjaan pengadaan kontainer taman kuliner di Jalan Yos Sudarso itu akhirnya bisa dirasakan juga manfaatnya. Baik itu oleh masyarakat Palangka Raya maupun Pemko Palangka Raya.

“Taman itu telah menjadi destinasi tempat  wisata kuliner dan juga menjadi sumber  PAD bagi APBD untuk Pemko Palangka Raya,” ujarnya seraya menyebut jika di balik manfaat yang dirasakan pemerintah dan masyarakat itu semua, dirinya merasa sangat sedih karena selaku PPK,  harus  menanggung dipersalahkan dan menghadapi tuntutan hukuman pidana karena dituduh sebagai koruptor.

“Sungguh sangat menyedihkan di republik negeri ini hanya karena menjalankan tugas sebagai seorang PPK meski tidak pernah menerima keuntungan tetap meski siap  dipersalahkan sebagai seorang koruptor.  Saya tidak bisa membayangkan nasib anak serta istrinya apabila dirinya harus menjalani hukuman akibat kasus korupsi tersebut,”tutupnya. (sja/ram)

PALANGKA RAYA-Sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kontainer di Taman Kuliner Jalan Yos Sudarso Ujung Palangka Raya akan memasuki babak akhir. Sidang terakhir yang dilaksanakan pada Kamis (5/1/2023) lalu ketiga terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Ketiga terdakwa dalam kasus proyek ini, Sonata Firdaus Ekaputra, Akhmad Ghazali,  dan Yoneli Bungai hadir langsung Pengadilan Tipikor Palangka Raya didampingi penasihat hukum masong-masing.

Secara umum, pledoi ketiga terdakwa ini pun meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan  jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Wartawan Kalteng Pos mencoba mengutip secara utuh pledoi dari salah satu tersangka, yakni Sonata Firdaus Ekaputra. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili itu, ada suka dan bahagia bagi Sonata secara pribadi. Tuntutan dari jaksa dua tahun kurungan penjara dan membayar denda Rp100 juta begitu memberatkan. Namun, di sisi lain, ia bahagia, karena proyek kontainer itu bermanfaat bagi masyarakat dan Pemko Palangka Raya.

“Saya mohon dari dalam lubuk hati saya yang paling dalam agar majelis hakim untuk membebaskan saya,” ucap Sonata mengawali pledoi. “Sungguh sangat berat bagi saya.”

Sonata dengan nada suara sedih juga  mempertanyakan alasan dari pihak jaksa yang mempersalahkan dan menganggapnya turut serta terlibat melakukan korupsi dalam proyek pekerjaan pengadaan kontainer ini hanya karena dirinya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini.

Padahal Sonata mengaku sebagai seorang ASN, sudah berusaha bekerja dengan sebaik mungkin. Yang terpenting dalam proyek ini, menurutnya, dirinya  sama sekali tidak pernah mengambil atau mendapatkan keuntungan apapun.

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Tewas

Bibir Sonata semakin bergetar dalam membacakan pledoi dari secarik kertas yang ditulisnya sendiri. Sonata mengaku sama sekali tidak pernah membayangkan kalau proyek pengadaan kontainer yang menjadi tanggungjawabnya ini yang awalnya menjadi sebuah kebanggaan bagi dirinya itu menjerumuskannya sampai ke meja hijau.

Sonata sama sekali tidak pernah mengetahui menyangkut urusan bisnis terkait pengadaan konteiner itu antara pihak H.l Akhmad Ghazali dengan Direktur PT Ihyamulik Bengkang Turan, Muhammad Sidik.

“Itu adalah urusan bisnis internal mereka dan saya sama sekali tidak ikut campur dan juga mengetahui pola bisnis itu sebelumnya,”ujar Sonata.

Dia juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek pengadaan kontainer ini, selaku PPK telah berusaha melakukan berbagai tindakan  pengawasan agar proses  pekerjaan pengadaan kontainer tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Bahkan sebagai bentuk tugas pengawasanmya  sebagai seorang PPK sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dirinya telah menetapkan adanya kewajiban pembayaran denda oleh  pihak pelaksana proyek akibat keterlambatan dalam pekerjaan pengadaan kontainer tersebut.Terkait adanya permasalahan menyangkut pembayaran termin ketiga kepada pihak pelaksana pekerjaan, Sonata mengaku hal tersebut di luar kendalinya karena muncul setelah adanya permasalahan di perbankan.

“Dalam Perkara ini terjadi rekening closed by system yang mana dimaksud rekening tersebut tidak bisa digunakan lagi dan hal ini merupakan kejadian yang pertama kali terjadi selama saya menjadi KPA” bebernya.

Baca Juga :  Hari Ini Terdakwa Tipikor DAK Fisik Disdikpora Gumas Hadapi Tuntutan

Seandainya, lanjut Sonata, masalah rekening  perbankan  itu tidak muncul maka masalah terkait  pembayaran termin ketiga itu juga mungkin tidak terjadi.

Di akhir pembelaanya, Sonata mengaku bahwa meskipun dirinya sekarang telah menjadi seorang terdakwa dalam kasus korupsi ini. Namun dari fakta-fakta selama persidangan ini berlangsung, terbukti kalau dirinya memang tidak ada pernah menerima aliran uang atau  keuntungan apapun yang diberikan oleh pihak pelaksana proyek.

“Dari fakta persidangan ini telah membuktikan kalau memang saya tidak pernah ada menerima aliran uang atau mendapatkan hadiah atau gratifikasi apapun,” ungkap Sonata.

Sonata juga senang dan bersyukur kepada Tuhan YME karena proyek pekerjaan pengadaan kontainer taman kuliner di Jalan Yos Sudarso itu akhirnya bisa dirasakan juga manfaatnya. Baik itu oleh masyarakat Palangka Raya maupun Pemko Palangka Raya.

“Taman itu telah menjadi destinasi tempat  wisata kuliner dan juga menjadi sumber  PAD bagi APBD untuk Pemko Palangka Raya,” ujarnya seraya menyebut jika di balik manfaat yang dirasakan pemerintah dan masyarakat itu semua, dirinya merasa sangat sedih karena selaku PPK,  harus  menanggung dipersalahkan dan menghadapi tuntutan hukuman pidana karena dituduh sebagai koruptor.

“Sungguh sangat menyedihkan di republik negeri ini hanya karena menjalankan tugas sebagai seorang PPK meski tidak pernah menerima keuntungan tetap meski siap  dipersalahkan sebagai seorang koruptor.  Saya tidak bisa membayangkan nasib anak serta istrinya apabila dirinya harus menjalani hukuman akibat kasus korupsi tersebut,”tutupnya. (sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/