PALANGKA RAYA-Berdasarkan rapat koordinasi MUI Kalteng bersama Lembaga Bahtsul Masail PW NU, Lembaga Tarjih PW Muhammadiyah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalteng, Sabtu (9/4/2022), ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Islam pada bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa.
“Berdasarkan hasil penakaran dan penimbangan terhadap beberapa jenis beras, ditetapkan kadar zakat fitrah beras 3,5 liter sama dengan 2,8 kilogram dan fidiyah 1 muth sama dengan 0,7 kilogram,”ucap Ketua MUI Kalteng, dr H Khairil Anwar.
Dikatakan H Khairil Anwar, besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan pengukuran tiga jenis beras, yaitu berap Lahap, beras hibdida dan juga beras Mayang dari Banjarmasin. Ukuran yang kami lakukan Insya Allah sesuai dengan Hadist Rosulullah Saw,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kalteng, Mustain Khaitami mengatakan, untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, besarnya diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan harga beras di wilayah setempat. “Itu mengingat harga beras di setiap daerah berbeda,” ucap pria yang akrab disapa Ami kepada kaltengonline.com.
Tambahnya, terkait hasil penetapan kadar zakat fitrah yang dikonversi menjadi 2,8 kilogram, Baznas Kalteng selanjutnya akan meneruskan ke Baznas kabupaten/kota agar bisa ditindaklanjuti dan disosialisasi kepada masyarakat.
Ditambahkan Ami, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat kurang mampu.
”Melalui zakat, agama juga mengajarkan kepada kita kesalihan sosial dan keperdulian yang merupakan bagian dari hubungan sesama atau hablum minannas,” ujarnya.(bud)