Site icon KaltengPos

Objek Diduga Cagar Budaya Tak Boleh Diubah

WAJIB DIJAGA: Gereja Imanuel merupakan salah satu objek diduga cagar budaya yang tahun lalu tidak terverifikasi menjadi cagar budaya. (DENAR/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Beberapa waktu lalu, Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan delapan cagar budaya dari total 20 cagar budaya yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Mengapa 12 objek diduga cagar budaya (ODCB) itu tidak terverifikasi? Apakah dari segi usia kurang memenuhi atau objek itu sudah berubah bentuk jauh dari aslinya. Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Palangka Raya Ikhwanudin menyampaikan, 12 usulan ODCB tersebut telah dimodifikasi, diubah dari bentuk aslinya, atau dihilangkan ciri khas utamanya.

Ada beberapa ketentuan untuk menduga bahwa bangunan tersebut adalah cagar budaya. “Kalau tidak salah bangunannya harus berusia minimal 50 tahun dan bangunannya harus 80 persen bentuk asli,” jelasnya.

Jika alasannya objek sudah berubah atau tidak memenuhi 80 persen bentuk asli, bagaimana peran pemangku kepentingan selama ini dalam menjaga objek bersejarah itu? Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palangka Raya itu menyebut, untuk perlakuan dan perhatian pemerintah terharap cagar budaya dan ODCB tetap dilakukan.

Pihaknya berharap saat melakukan perawatan atau perbaikan, tidak mengubah bentuk asli bangunan. Misalnya atap sirap yang rusak, sebisa mungkin diganti dengan atas yang serupa.

“Masyarakat harus memahami cagar budaya adalah peninggalan bersejarah dari leluhur, sehingga harus dijaga, dirawat, dan dilestarikan, jangan sampai hilang ditelan waktu dan zaman,” tuturnya kepada Kalteng Pos, Selasa (8/6).

Lantas bagaimana langkah ke depan? Ikhwanudin menjabarkan, tahun ini pihaknya belum mengajukan lagi daftar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kaltim.

“Karena kami sedang fokus menyelesaikan registrasi delapan cagar budaya yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

12 ODCB tersebut bisa saja diajukan kembali. Akan tetapi, perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu. (ahm/sja/ce/ram)

20 USULAN CAGAR BUDAYA

Terverifikasi Jadi Cagar Budaya

1. Monumen Tiang Pancang

2. Sandung Ngabe Sukah

3. Rumah Tradisional Hai Mahin

4. Rumah Tjilik Riwut

5. Rumah Tradisional Sei Gohong

6. Pesanggrahan Tjilik Riwut

7. Tower PDAM

8. Gedung Serbaguna Tjilik Riwut

Tidak Terverifikasi

1. Sandung Bawi Kuwu

2. Paviliun Tjilik Riwut

3. Gedung PUPR Kalteng

4. Gedung BPN

5. Gereja Imanuel

6. Genta Gereja Imanuel

7. Tonggak Pesanggrahan

8. Keramat Tjilik Riwut

9. Gedung Dewan Nasional Museum Balanga

10. Makam Kubah Kuning

11. Tihang Bendera Singa Riung

12.  Keramat Patahu

Sumber: Disparbudpora Kota Palangka Raya

Exit mobile version