Site icon KaltengPos

KONI Pusat Resmi Tunjuk Sancho, Begini Reaksi Marcos

PALANGKA RAYA-Polemik di internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng akhirnya menemui titik terang, setelah KONI pusat menunjuk Ketua Harian Christian Sancho menjalankan tugas rutin operasional administrasi. Penunjukan Sancho tertuang dalam surat Nomor: 1658/ORG/XII/2022 tertanggal 29 Desember 2022.

“Meminta Sancho menjalankan roda organisasi dan administrasi rutin KONI Kalteng sampai terpilihnya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kalteng.” Demikian kutipan dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (purn) Marciano Norman.

Masih dalam surat itu, Sancho juga diminta menyiapkan dan melaksanakan pada kesempatan pertama rapat pleno pengurus KONI Kalteng masa bakti 2020-2024, dengan agenda pokok pemilihan dan penetapan Plt Ketua Umum KONI Kalteng sesuai ketentuan yang diatur AD dan ART KONI 2020.  Selanjutnya diberitahukan bahwa dengan pengunduran diri Ketum KONI Kalteng periode 2020-2024, maka KONI Kalteng wajib melaksanakan musyawarah olahraga provinsi luar biasa (musorprovlub) dengan agenda pokok pemilihan dan penetapan Ketum KONI Kalteng definitif.

Christian Sancho mengatakan, dengan adanya surat pelimpahan tugas tersebut, ia selaku ketua harian akan menjalankan fungsi dan tugas pokok ketum KONI. Dengan adanya surat pelimpahan tugas yang disahkan KONI pusat, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat pleno untuk mendapatkan kesepakatan terkait penunjukan Plt Ketum KONI Kalteng, sehingga nantinya dapat melaksanakan musorprovlub.

“Surat pelimpahan tugas yang dikeluarkan oleh KONI pusat itu telah mempertegas dan memperjelas bahwa fungsi dan tugas pokok ketua umum akan dijalankan oleh ketua harian sampai terpilihnya plt nanti,” tutur Sancho kepada wartawan di Kantor KONI Kalteng, Senin (9/1).

Sambil menjalankan tugas sehari-hari Ketum KONI Kalteng, lanjut Sancho, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat pleno untuk menyepakati penunjukan plt sebagai bentuk tidak lanjut dari persiapan menuju musorprovlub.

Menanggapi kabar yang berseliweran di publik terkait pernyataan bahwa KONI Kalteng telah mempunyai pejabat plt ketum, Sancho menyebut, sampai saat ini posisi plt ketum belum ada yang menjabat.

“Yang ada saat ini adalah surat melanjutkan nota dinas yang diserahkan oleh ketum terdahulu Pak Eddy Raya Samsuri yang ditindaklanjuti oleh KONI pusat dengan membuat surat menunjuk ketua harian KONI Kalteng untuk segera melaksanakan rapat pleno maupun tugas keseharian ketum KONI,” jelasnya.

 

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa dengan munculnya surat pelimpahan tugas tersebut, KONI Kalteng tidak mengalami kekosongan kepemimpinan. Selaku ketua harian KONI Kalteng, sejak kemarin ia telah resmi menjalankan tugas ketum KONI Kalteng sampai terpilihnya plt ketum secepatnya.

“Yang melaksanakan tugas keseharian ketum KONI Kalteng sejak hari ini, Senin 9 Januari, sesuai dengan pelimpahan tugas yang diberikan KONI pusat, saya akan melaksanakan tugas pokok sehari-hari ketua KONI Kalteng,” jelasnya.

Secepatnya pihaknya akan mengadakan rapat pleno untuk menunjuk plt agar plt terpilih nanti bisa mempersiapkan musorprovlub untuk mendapatkan ketum KONI Kalteng secara definitif.

Dalam jumpa pers itu hadir Wakil Ketua Umum (Waketum) I Bidang Organisasi KONI Kalteng Nurani Mahmudin dan Waketum IV Bidang Monitoring KONI Kalteng. Menjelaskan terkait regulasi, Nurani mengatakan, berdasarkan pasal 29 ART KONI dan pasal 28 Peraturan Organisasi (PO) KONI, dijelaskan bahwa ketika ketum berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengalami sakit yang berkepanjangan, diberhentikan karena melanggar AD/ART, sedang menjalani masa hukuman, dan mengundurkan diri seperti halnya Eddy Raya Samsuri, maka ia telah berhalangan tetap.

“Dalam pasal 29 ART KONI dan pasal 28 PO itu dijelaskan ketika ketum berhalangan tetap maka ditunjuk plt ketum melalui rapat pleno yang diselenggarakan oleh pengurus KONI, ini urusan rumah tangga KONI,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan ketika ketum berhalangan tetap, secara hierarki organisasi, maka di bawah ketum yang akan menjalankan tugas adalah ketua harian. Namun sebelum kemudian ketua harian menjalankan tugas ketum, harus ada surat pelimpahan tugas dari KONI pusat sebagai legal standing bagi ketua harian untuk meneruskan tugas-tugas ketua umum.

“Tugas-tugas ketua umum kemudian dijalankan oleh ketua harian, salah satunya melaksanakan rapat pleno dalam rangka menunjuk plt ketum, itu salah satu tugas dalam isi surat tersebut, selanjutnya tugas rutin seperti biasa dijalankan oleh ketua harian ketika posisi ketum belum terisi,” jelas Nurani.

Nurani juga menggarisbawahi bahwa menurut AD/ART KONI, ketika ketum berhalangan tetap, maka akan diadakan rapat pleno pengurus untuk menunjuk plt ketum. Pihak yang mengadakan rapat pleno itu adalah pengurus internal KONI provinsi, dengan mengundang segenap pengurus KONI kabupaten/kota. Namun sebelum itu, kepengurusan KONI Kalteng terlebih dahulu dijalankan oleh ketua harian sampai akhirnya mengadakan rapat pleno pengurus dalam rangka penunjukan plt ketum. Kandidat plt ketum itu dipilih dari unsur waketum.

“Apabila plt ketum sebelumnya menjabat sebagai Waketum IV Bidang Monev, maka tugasnya di posisi itu tetap dijalankan sembari menjalankan tugas sebagai plt ketum,” tambah Nurani.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika plt ketum tadi sudah didapatkan dan disetujui oleh KONI pusat yang ditandai dengan terbitnya SK, maka Plt Ketum itu nantinya akan bertugas melaksanakan tugas rutin ketum dan mempersiapkan dan melaksanakan musorprovlub. Plt bertugas selama enam bulan sejak terpilih. Apabila dalam enam bulan plt tidak mampu melaksanakan tugas, maka bisa diambil alih oleh KONI pusat dengan menurunkan tim karteker.

“Dalam Peraturan Organisasi (PO) juga disebutkan plt ketum tidak boleh mencalonkan diri sebagai ketum KONI di musorprovlub, yang boleh di luar plt, semua pengurus boleh, termasuk ketua harian ataupun bendahara, yang tidak boleh hanya plt ketum,” sebutnya.

“Tugas plt memang mengantarkan KONI sampai terpilihnya ketum, tidak boleh wasit langsung jadi pemain,” imbuhnya.

Selanjutnya, sejak kemarin, fungsi dan tugas ketum untuk sementara dijalankan oleh ketua harian, Christian Sancho. Selain menjalankan tugas sehari-hari ketum, ketua harian juga berkewajiban mempersiapkan rapat pleno untuk selanjutnya memilih plt ketum. Terkait rapat pleno untuk memilih plt ketum tersebut, Sancho menjelaskan, pihaknya akan segera mendiskusikan dengan pengurus KONI Kalteng untuk melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan rapat pleno.

“Secepatnya kami akan menggelar rapat koordinasi dengan pengurus KONI yang ada, barulah kami akan ungkapkan bagaimana perjalanan KONI, bagaimana maunya kita, bagaimana kesepakatan kawan-kawan pengurus KONI nanti,” tuturnya.

Sancho tidak memerinci kapan rapat pleno dilaksanakan, tapi ia menyebut bahwa rapat pleno akan dilaksanakan dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Sancho menambahkan, hasil dari rapat pleno penunjukan plt itu nantinya tidak langsung menjalankan tugasnya sebagai plt, melainkan diajukan terlebih dahulu ke KONI pusat untuk disahkan, ditandai dengan terbitnya surat keputusan (SK).

“Jadi plt hasil pleno itu tidak serta-merta langsung menjalankan tugas, jadi usai pleno dan mendapatkan kesepakatan siapa plt, ada yang dipilih, hasilnya diajukan dahulu ke KONI pusat, jadi baru akan sah kalau KONI pusat sudah menerbitkan SK,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi KONI Kalteng Marcos Tuwan angkat bicara perihal surat pelimpahan dari KONI pusat yang menunjuk Cristian Sancho menjalankan roda organisasi KONI Kalteng setelah mundurnya Eddy Raya dari jabatan ketua umum.

“Kalau kita perhatikan tanggalnya, surat ini tertanggal 29 Desember 2022, saat itu KONI Kalteng melakukan rapat pleno, di mana dalam rapat pleno itu menetapkan saya sebagai Plt Ketum KONI sebagaimana dengan peraturan AD/ART KONI. Hasil rapat pleno itu harus dikukuhkan atau ditetapkan oleh KONI pusat,” ujar Marcos saat jumpa pers di Kum-Kum, Senin (9/1).

Dia menerangkan, pada 4 Januari 2023 lalu, dirinya ke Jakarta untuk menyerahkan satu berkas hasil rapat pleno. Selanjutnya sampai sekarang belum ada jawaban. “Nah, tiba-tiba tadi pagi (kemarin, red) muncul surat ini,” ucapnya.

Menurut pria yang juga menjabat Damang Pahandut ini, KONI terikat pada AD/ART organisasi.

“Sepengetahuan saya, dulu sempat ribut soal nota dinas, nota dinas itu tidak dikenal dalam organisasi KONI, kalau ada yang bilang kenal, tolong tunjukin pasalnya di dalam AD/ART atau peraturan organisasi mana,” tegasnya.

Marcos menerangkan, apabila ketua umum mengundurkan diri, perintah sudah jelas dan tegas, bahwa pengurus KONI segera melakukan rapat pleno untuk memilih plt ketum dari unsur waketum. “Selanjutnya apabila dari unsur waketum tidak ada yang bersedia, bisa menujuk unsur pimpinan lainnya,” katanya.

“Besok (hari ini, red) kami unsur pimpinan KONI akan melakukan rapat, kami akan menyikapi surat tersebut,” ujarnya.

Marcos menegaskan, seandainya pihaknya menyikapi surat KONI pusat itu, maka akan ada dua opsi. Pertama, pihaknya akan membedah surat penunjukkan ini dan membedah legalitas surat.

“Atau kedua, kami tetap mengikuti surat itu dengan melaporkan ke pusat, bahwa sejak tanggal 29 Desember 2022 hingga sekarang belum ada tanda-tanda Sancho melaksanakan rapat pleno. Padahal dalam surat itu secara tegas menyatakan pada minggu pertama rapat pleno harus dilaksanakan,” terangnya.

“Kemungkinan besok (hari ini, red) kami akan kirim surat ke KONI pusat. Kami dari unsur pimpinan akan tanda-tangani bersama, menyatakan bahwa sampai saat ini Sancho belum mengadakan rapat pleno,” tambahnya.

Namun sebelum itu pihaknya akan terlebih dahulu menyepakati sikap yang akan diambil. Untuk hal itu pihaknya akan berkonsultasi dengan dewan penyantun.

“Kalau memang bisa kami akan konsultasi dengan dewan kehormatan sekaligus pelindung, tapi kalau enggak salah saat ini gubernur sedang tidak berada di kota,” pungkasnya. (dan/*rid/ce/ala)

Exit mobile version