Diberlakukan Kembali jika Kasus Meningkat
PALANGKA RAYA-Pemerintah telah resmi menghapus syarat wajib tes swab PCR/antigen untuk perjalanan domestik masyarakat yang sudah vaksinasi dosis 2 dan 3. Di pintu terminal keberangkatan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, sebelumnya selalu berdiri petugas yang memeriksa kelengkapan dokumen bebas Covid-19. Namun, kemarin (9/3) tak ada lagi pemeriksaan. Hanya terpajang alat pengecekan suhu tubuh. Di loket tempat layanan pengambilan swab juga tampak sepi.
Meski demikian, masih ada penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut memilih cara aman dengan tetap melampirkan surat bebas Covid-19. Mereka beralasan tidak mengetahui adanya aturan baru. Ada juga yang sengaja melakukan swab sebelum terbang untuk berjaga-jaga jika aturan baru belum diterapkan di lapangan.
Contohnya Ibnu dan Titin (istri). Mereka memilih membekali diri dengan surat bebas Covid-19. Mereka pun sudah menerima vaksinasi lengkap.
“Kami takut pas mau berangkat atau tiba, malah ditanya berkas (surat bebas Covid-19, red) itu, ya takut kena sanksi, jadi saya bersama istri dan anak memutuskan tetap mengantongi dokumen PCR,” ungkap Ibnu.
Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kantor Bandara Tjilik Riwut Eries Hermawandi mengatakan, setelah dua hari aturan baru diterapkan, terpantau jumlah penumpang meningkat. Saat ini rata-rata penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut berkisar 1.000 orang per hari, baik yang berangkat maupun yang datang.
Berdasarkan pemantauan, tidak ada kendala petugas di lapangan. Meski masih ada ditemukan penumpang yang membekali diri dengan surat bebas Covid-19.
Eries berharap aturan baru ini tidak memunculkan permasalahan baru, seperti naiknya jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah Kalteng.
Sementara itu, Ketua Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Rini Fortina mengatakan, yang dilihat dari peniadaan wajib PCR dan antigen ini dari sisi vaksinasinya terlebih dahulu. Jika di Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya, sudah di atas 90 persen capaiannya.
“Kemudian kabupaten lain juga rata-rata sudah lebih dari 80 persen, herd immunity sudah terbentuk, sehingga lebih aman,” katanya.
Terlebih saat ini sudah full transmisi lokal. Cek perjalanan itu sebelum kejadian untuk pencegahan. Ketika terjadi transmisi lokal, rata-rata sudah banyak yang terpapar. Otomatis ada pemborosan penggunaan alat pemeriksaan PCR dan antigen. Memang PCR dan antigen ini sangat diperlukan sebagai syarat perjalanan saat vaksinasi belum mencapai target guna mencegah penularan.
“Ketika syarat PCR dan antigen ditiadakan, maka vaksinasi masyarakat harus lengkap, tapi PCR dan antigen tetap diperlukan untuk yang belum vaksinasi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini memasuki transisi menuju endemi. Namun belum bisa dikatakan sudah endemi, karena tahapan belum sepenuhnya. Saat ini pelonggaran perjalanan sudah dimulai. Akan tetapi bukan berarti pelonggaran ini terus dilakukan. Tetap akan ada pengamatan perkembangan situasi oleh tim evaluator melalui data-data.
“Kami terus bekerja tiap hari. Jika pelonggaran ini ternyata mengakibatkan peningkatan kasus lebih dari dua kali lipat, otomatis syarat perjalanan mewajibkan PCR dan antigen akan diberlakukan kembali . Jadi bukan harga mati,” sebutnya.
Pelonggaran ini dimaksudkan untuk mengurangi kedaruratan. Namun virus ini tetap ada. Adanya pelonggaran bukan berarti bebas. Karena masih ada syarat-syarat untuk pelaku perjalanan. Misalnya, harus sudah vaksinasi dosis lengkap. Juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kelonggaran syarat perjalanan dalam negeri.
Dalam SE itu tertera bahwa pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 dan 3, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Sementara PPDN yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Begitupun bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka harus melampirkan hasil negatif tes PCR/antigen serta melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Iya, SE itu sudah mulai berlaku sejak kemarin (Selasa, red), termasuk di wilayah Kalteng,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Yulindra Dedy, Rabu (9/3).
Terpisah, Plt Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Kalteng Falery Tuwan mengatakan, ketentuan tidak wajib menggunakan PCR atau antigen juga tertuang sebelumnya dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Anak-anak usia di bawah enam tahun bisa melakukan perjalanan dengan syarat ada pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya. (abw/ena/sja/ce/ram/ko)