PALANGKA RAYA-Demi kemaslahatan bersama, pada perayaan Idulfitri tahun lalu pemerintah dan ormas Islam menyepakati untuk tidak menggelar salat Id secara berjemaah. Semua disarankan untuk menjalankan salat di rumah.
Namun tahun ini pemerintah memberi kelonggaran. Masjid boleh dibuka untuk jemaah yang ingin mengikuti salat Id tahun 1442 H/2021, meski masih di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid Kalteng Erlin Hardi mengatakan, pihaknya membolehkan pelaksanaan salat Id. Tentunya pada masjid-masjid yang akan menggelar salat Id diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pihaknya sudah menyampaikan kepada satgas Covid-19 kabupaten/kota se-Kalteng untuk mengeluarkan instruksi atau kebijakan apabila wilayahnya tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat Id.
“Kami sudah menyampaikan kepada satgas kabupaten/kota untuk mengeluarkan instruksi, karena mereka yang lebih mengetahui kondisi di daerah masing-masing,” katanya.
Pihaknya mengimbau agar daerah-daerah yang masih berstatus zona merah sebaiknya tidak mengizinkan pelaksanaan salat Id berjemaah di masjid. Kalaupun tetap dilaksanakan, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Dari Kementerian Agama sudah mengeluarkan ketentuan bagaimana cara salat Id,” ungkapnya, Senin (10/5). (abw/ce/ram)