Site icon KaltengPos

Pemalak Bacok Anggota Polda Kalteng

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di lobi Mapolresta setempat, Rabu (11/5/2022) siang.

PALANGKA RAYA-Kasus penganiayaan terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di penggalian kolam ikan Jalan Tjilik Riwut Km. 14 Kota Palangka Raya, Selasa (10/5/2022). Korbanya merupakan anggota Polda Kalteng. Aipda Gajali Rakhman(42)

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di lobi Mapolresta setempat, Rabu (11/5/2022) siang mengatakan, kasus penganiayaan berawal dari adanya aksi meminta duit secara paksa yang dilakukan terduga pelaku berinisial HT (35) senilai Rp 50 ribu untuk beli minuman keras di penggalian kolam ikan Jalan Tjilik Riwut Km. 14 Kota Palangka Raya.

“Namun korban atas nama Gajali Rakhman, tidak bersedia dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap HT sebanyak dua kali pada bagian muka pelaku,” katanya dikutip dari tribratanews.kalteng.polri.go.id.

“Tidak terima atas perlakuan korban, HT ini lantas pulang dan kemudian mengajak saudaranya yang berinisial Ba (24). Sesampainya di TKP, HT langsung mencabut mandau dan mengibaskannya ke arah korban,” urainya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.

Budi menjelaskan, jika korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan putusnya jari manis. Kemudian, HT masih terus membabi buta dengan mengarahkan tebasan mandau tersebut ke arah dada dan perut korban.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, korban sempat berlari keluar dari lokasi kejadian dan HT pun berniat mengejar namun terjatuh ke parit.

“Melihat kejadian ini, Tison yang berada di lokasi dan merupakan teman pelaku berusaha mengambil mandau tadi. Kemudian, menyimpan sebilah mandau tersebut di parit peternakan ayam,” paparnya.

Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada pukul 22.00 WIB.

“Atas aksi pidana yang dilakukan, kedua pelaku akan kami jerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.(dk_reborn/sam/ko)

Exit mobile version