Kamis, Mei 16, 2024
24.4 C
Palangkaraya

AKP MA, Oknum Polisi Terdakwa Dugaan Pelecehan terhadap Anak Divonis 2 Bulan

PALANGKA RAYA-Jalannya sidang AKP MA memasuki babak akhir. Majelis Hakim yang diketuai Erni Kusumawati memvonis dua bulan kurungan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak itu. Putusan itu jauh dari tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp6 miliar 800 juta subsider enam bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng.

Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (10/8). Humas PN Palangka Raya Hotma E Parlindungan membenarkan adanya hasil vonis dari kasus yang terjadi pada mediao Oktober 2022 itu. “Dua bulan penjara, denda lima juta rupiah, dan jika tak dibayar diganti biaya kurungan satu bulan,”ungkapnya.

Saat jalannya sidang, baik dari terdakwa dan JPU dari Kejati Kalteng menyatakan pikir-pikir. Untuk saat ini, terdakwa belum menjalani masa hukuman penjara. Statusnya tahanan kota. Untuk proses penahanan menunggu putusan inkrach.

“Masalah eksekusi (penahanan, red), kalau menerima kedua belah pihak (terdakwa, dan jaksa penuntut umum, red) tidak banding, akan dieksekusi oleh jaksa,”katanya.

Sementara itu, JPU dari Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo menegaskan jika pihaknya akan melakukan banding. Memori banding sudah disiapkan. Secepatnya akan diajukan.

Baca Juga :  Uang Konsumen Adhi Graha Bisa Kembali, Namun Banyak Tahapannya

JPU sangat kecewa mendengar putusan itu. Dia menyebut pasal yang terbukti oleh hakim berbeda dengan apa yang dinyatakan jaksa. Pihaknya membuktikan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

“Kami sangat tidak sependapat. Saat persidangan terdapat perbuatan cabul terhadap dua orang korban. Hakim tidak memperhatikan sungguh-sungguh hasil persidangan. Keterangan saksi-saksi dan korban, nyata-nyata ada tindakan pencabulan,”ungkapnya.

“Ada fakta yang dikesampingkan oleh hakim,”tambahnya seraya menyebut kedua korban masih mengalami trauma dengan peristiwa yang menimpanya.

Untuk diketahui, AKP MA sendiri didakwa dalam kasus tindak pidana dugaan pelecehan terhadap anak itu dilakukan pada medio Oktober 2022. Terjadi di ruang kerja terdakwa yakni Biro SDM Polda Kalteng. AKP MA itu diduga meraba-raba dua siswi SMA yang magang di Polda Kalteng.

Baca Juga :  Keluarga Kecewa Vonis Ringan AKP MA

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho turut menyesali setelah mendengar vonis terhadap AKP MA. Aryo sendiri di awal kemunculan kasus itu turut menyuarakan keadilan bagi para korban.

“Putusannya agak aneh. Dua bulan ini (Vonis, red), termasuk sakti,”ujarnya kepada Kalteng Pos.

“Ini bukan tipiring ya? Ini kasus serius,”serunya.

Dari awal, lanjutnya, pihaknya sudah menduga pasti nanti ada putusan yang tidak memberi keadilan bagi korban. Hal itu berkaca dari kasus sebelumnya yang dilakukan AKP MA. Oknum polisi itu pernah menabrak mahasiswa Universitas Palangka Raya hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Kasus ini terjadi di tahun 2019 lalu. AKP MA hanya mendapatkan vonis ringan, yakni selama empat bulan kurungan penjara. Kenyataannya, tidak pernah dipenjara.

“Putusan hakim sangat-sangat menciderai keadilan. Kami mendorong jaksa banding sampai mendapat putusan yang adil bagi korban,”ungkapnya.(sja/ram)

 

PALANGKA RAYA-Jalannya sidang AKP MA memasuki babak akhir. Majelis Hakim yang diketuai Erni Kusumawati memvonis dua bulan kurungan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak itu. Putusan itu jauh dari tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp6 miliar 800 juta subsider enam bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng.

Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (10/8). Humas PN Palangka Raya Hotma E Parlindungan membenarkan adanya hasil vonis dari kasus yang terjadi pada mediao Oktober 2022 itu. “Dua bulan penjara, denda lima juta rupiah, dan jika tak dibayar diganti biaya kurungan satu bulan,”ungkapnya.

Saat jalannya sidang, baik dari terdakwa dan JPU dari Kejati Kalteng menyatakan pikir-pikir. Untuk saat ini, terdakwa belum menjalani masa hukuman penjara. Statusnya tahanan kota. Untuk proses penahanan menunggu putusan inkrach.

“Masalah eksekusi (penahanan, red), kalau menerima kedua belah pihak (terdakwa, dan jaksa penuntut umum, red) tidak banding, akan dieksekusi oleh jaksa,”katanya.

Sementara itu, JPU dari Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo menegaskan jika pihaknya akan melakukan banding. Memori banding sudah disiapkan. Secepatnya akan diajukan.

Baca Juga :  Uang Konsumen Adhi Graha Bisa Kembali, Namun Banyak Tahapannya

JPU sangat kecewa mendengar putusan itu. Dia menyebut pasal yang terbukti oleh hakim berbeda dengan apa yang dinyatakan jaksa. Pihaknya membuktikan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

“Kami sangat tidak sependapat. Saat persidangan terdapat perbuatan cabul terhadap dua orang korban. Hakim tidak memperhatikan sungguh-sungguh hasil persidangan. Keterangan saksi-saksi dan korban, nyata-nyata ada tindakan pencabulan,”ungkapnya.

“Ada fakta yang dikesampingkan oleh hakim,”tambahnya seraya menyebut kedua korban masih mengalami trauma dengan peristiwa yang menimpanya.

Untuk diketahui, AKP MA sendiri didakwa dalam kasus tindak pidana dugaan pelecehan terhadap anak itu dilakukan pada medio Oktober 2022. Terjadi di ruang kerja terdakwa yakni Biro SDM Polda Kalteng. AKP MA itu diduga meraba-raba dua siswi SMA yang magang di Polda Kalteng.

Baca Juga :  Keluarga Kecewa Vonis Ringan AKP MA

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho turut menyesali setelah mendengar vonis terhadap AKP MA. Aryo sendiri di awal kemunculan kasus itu turut menyuarakan keadilan bagi para korban.

“Putusannya agak aneh. Dua bulan ini (Vonis, red), termasuk sakti,”ujarnya kepada Kalteng Pos.

“Ini bukan tipiring ya? Ini kasus serius,”serunya.

Dari awal, lanjutnya, pihaknya sudah menduga pasti nanti ada putusan yang tidak memberi keadilan bagi korban. Hal itu berkaca dari kasus sebelumnya yang dilakukan AKP MA. Oknum polisi itu pernah menabrak mahasiswa Universitas Palangka Raya hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Kasus ini terjadi di tahun 2019 lalu. AKP MA hanya mendapatkan vonis ringan, yakni selama empat bulan kurungan penjara. Kenyataannya, tidak pernah dipenjara.

“Putusan hakim sangat-sangat menciderai keadilan. Kami mendorong jaksa banding sampai mendapat putusan yang adil bagi korban,”ungkapnya.(sja/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/