Site icon KaltengPos

Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

Presiden Jokowi resmi melantik tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta. (schreen capture pelantikan/youtube)

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut digelar pukul 13.35 WIB.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2022, tentang peemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum. Sementara, untuk Bawaslu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/B Tahun 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Jokowi mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dalam upacara pelantikan tersebut. Kepala negara kemudian meminta tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu untuk mengikuti pembacaan sumpah.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpegangan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945,” kata Jokowi diikuti jajaran anggota KPU dan Bawaslu.

“Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” lanjutnya.

Adapun tujuh anggota KPU yang dilantik di antaranya, Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Sementara itu, lima anggota Bawaslu yang dilantik yakni Lolly Suhenty, Puadi, Rahmad Bagja, Totok Haryono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.(jawapos)

Exit mobile version