Site icon KaltengPos

Bawaslu Kalteng Perkuat Pemahaman Penanganan Sengketa Hasil Pilkada

KEBERSAMAAN : Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Komisioner Bawaslu Kalteng Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kristaten Jon foto bersama narasumber dan peserta kegiatan Rakernis khusus di Kantor Bawaslu Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (11/11/2024).

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) khusus. Untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan jajaran pengawas terhadap hukum acara dalam penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu RI ini diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (11/11/2024).

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyampaikan, kegiatan ini sangat penting sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi potensi sengketa di MK, baik dalam Pemilihan Gubernur maupun bupati dan wali kota.

“Kami harus siap menyusun keterangan yang komprehensif, mengingat Bawaslu sering diminta sebagai pemberi keterangan dalam sengketa di MK,” ujar Satriadi saat membuka secara resmi kegiatan yang dihadiri oleh seluruh ketua dan staf Bawaslu kabupaten/kota se-Kalteng tersebut.

Mengenai hal itu Satriadi menerangkan, bahwa Bawaslu akan memberikan keterangan secara objektif berdasarkan hasil pengawasan tanpa berpihak.

“Posisi Bawaslu adalah netral. Kami akan menyampaikan data yang sesuai dengan realita lapangan. Oleh karena itu, kami harus berhati-hati dalam menyampaikan fakta-fakta yang terjadi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kalteng Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kristaten Jon, juga menyoroti pentingnya administrasi sebagai bukti dalam persidangan MK. Untuk itu, ia menekankan agar jajaran Bawaslu di kabupaten/kota hingga tingkat TPS menjaga kerapian administrasi sebagai alat bukti yang valid.

“Data-data seperti hasil pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa harus terdokumentasi dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pengawas Pemilu Bawaslu Kalteng, Jimmy Anwar, menyampaikan, bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, tetapi juga untuk menyamakan persepsi terkait regulasi perundang-undangan, terutama yang menyangkut sengketa hasil pemilihan 2024.

“Kami juga ingin meningkatkan kapasitas pengawas dalam memberikan keterangan tertulis yang akurat dan sesuai dengan data di lapangan,” terang Jimmy yang saat itu menjadi ketua panitia kegiatan.

Sementara itu, narasumber dari MK RI, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono, memberikan materi khusus bagi pengawas di tingkat kabupaten/kota. Tujuannya adalah agar mereka siap menghadapi perselisihan hasil jika terjadi pada pemilihan bupati dan wali kota di Kalteng.

Rakernis yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bawaslu Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan dalam sengketa hasil pemilihan di MK ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Bawaslu Kalteng dan seluruh jajaran di bawahnya untuk siap menghadapi potensi sengketa hasil pilkada di MK. Dengan penguatan pemahaman terhadap hukum acara, Bawaslu berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan. (kom/uut/ktk/aza)

Exit mobile version