Site icon KaltengPos

Ibu Muda Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Desy Kristin Sipayung alias Desy

Kondisi Bayi Dipastikan Masih Hidup saat Dilahirkan

PALANGKA RAYA-Teka teki kematian bayi yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang rumah kontrakan, Jalan Bukit Raya V, Sabtu (10/9) akhirnya terjawab. Polisi memastikan bayi malang tersebut sengaja dibuang oleh ibu kandungnya berinisial DK (22). Berdasarkan visum yang dilakukan dokter forensik ditemukan kejanggalan pada kematian bayi berjenis kelamin laki-laki itu. Sang ibu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan dokter forensic, hingga keterangan para saksi yang sempat mendengar suara bayi, dapat dipastikan sang bayi dilahirkan dalam kondisi hidup. Namun karena tak ingin diketahui penghuni lain di rumah kontrakan tersebut, tersangka memutuskan untuk membekap mulut sang bayi hingga meninggal dunia.

“Setelah dinyatakan tidak bersuara, kemudian bayi dibuang tersangka melalui lubang ventilasi angin kamar mandi, dengan cara menaiki bak mandi, kemudian membuang bayi malang tersebut setelah dipastikan meninggal, dari keterangan tersangka, ditambah bukti lapangan dan hasil visum dari ahli forensik, ibu bayi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayi yang dilahirkannya,” tutur Kompol Ronny M Nababan, Senin (12/9).

Adapun alasan tersangka menghabisi darah dagingnya sendiri, karena merasa malu akan status anak tersebut, yang merupakan hasil hubungan di luar nikah. Itulah yang membuat tersangka memutuskan untuk menghabisi bayi yang baru dilahirkannya itu.

Hingga saat ini ada enam saksi yang dimintai keterangan, yaitu mereka yang tinggal sekontrakan dengan pelaku. Sementara terhadap sang kekasih tersangka, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan dan menunggu kehadiran yang bersangkutan di Mapolresta Palangka Raya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya tertera bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia.

“Dari ketentuan pasal yang kita sangkakan, pelaku terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah, juga dikenakan Pasal 341 KUHPidana, seseorang ibu yang menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan atau tidak berapa lama dilahirkan terancam hukuman penjara selama 7 tahun,” bebernya.

Menyikapi kasus ini, praktisi hukum Suriansyah Halim SH MH mengatakan, besar kemungkinan terduga pelaku yang merupakan ibu bayi malang tersebut memang telah melakukan suatu tindak pidana.

“Membaca berita dan jika memang cerita tersebut benar, maka dapat dipastikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan,” kata Suriansyah Halim, kemarin (12/9).

Pengacara yang akrab disapa Halim ini menambahkan, seorang pelaku pembunuhan anak bisa dijerat dengan berbagai pasal pidana. Mulai dari pasal yang terdapat dalam undang-undang terkait perlindungan anak hingga pasal yang ada dalam KUHPidana.

“Pelaku pembunuhan anak dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku tindak pidana tersebut dapat dipenjara paling lama lima belas tahun dan membayar denda paling banyak tiga miliar rupiah,” sebutnya.

Halim yang juga merupakan Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya ini menyebut bahwa aturan yang tegas terkait perlindungan anak juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandung.

Halim menyebut bahwa dalam kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 341 dan 342 KUHPidana.

“Pasal 341 KUHPidana berbunyi; seorang ibu yang dengan sengaja membunuh bayinya pada saat atau setelah dilahirkan dihukum dengan hukuman tujuh tahun penjara, sementara Pasal 342 KUHPidana berbunyi; seorang ibu yang dengan sengaja membunuh bayinya pada saat atau setelah dilahirkan dengan rencana dihukum sembilan tahun penjara,” ucap Halim.

Ketika diminta tanggapan terkait kasus dugaan pembunuhan bayi ini, Halim yang juga merupakan ketua LBH PHRI mengatakan, pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang ibu biasanya karena berbagai alasan.

“Yang paling sering adalah karena takut ketahuan orang lain bahwa telah melahirkan seorang anak,” ujar Halim.

Motif lain yang bisa muncul adalah karena dorongan sakit hati terhadap pasangan hubungan gelap. “Dengan berbagai alasan tersebut, si ibu mengambil langkah yang salah dan justru merugikan dirinya sendiri,” kata Halim sembari menyebut bahwa keputusan yang salah itu justru mengancam nyawa sendiri atau paling ringan dihukum penjara. (ena/sja/ce/ala/ko)

Exit mobile version