Site icon KaltengPos

Polres Kotim Ungkap Kasus Peredaran 1 Kg Sabu

BARBUK KEJAHATAN: Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (12/11/2024).

SAMPIT– Kinerja aparat kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, di bawah kepemimpinan AKBP Resky Maulana Zulkarnain, patut diacungi jempol. Pasalnya, baru menjabat empat bulan sebagai kapolres, AKBP Resky berhasil memberikan penekanan terhadap anggotanya dalam memberantas peredaran narkoba. Alhasil, pada 7 dan 9 November 2024 lalu, Satres Narkoba Polres Kotim berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram (kg).

Kedua tersangka diamankan di dua lokasi, yakni di Jalan Perumahan Mentari Harapan Jalur I, Baamang Barat, dan di sekitar eks Karaoke Happy Puppy, Jalan Ahmad Yani, Mentawa Baru Hulu, Sampit.

Tersangka pertama seorang laki-laki berinisial H, diamankan di Perumahan Mentari Harapan Jalur I, Kelurahan Baamang Barat. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 50,47 gram, lima lembar plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu uni ponsel merek Vivo. Berdasarkan pengakuan sementara H, dirinya mendapat perintah untuk mengambil barang dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Tersangka kedua juga seorang laki-laki dan berinisial D, diamankan di sekitar eks Karaoke Happy Puppy, Jalan Ahmad Yani, setelah polisi mendapat informasi terkait transaksi narkotika di lokasi itu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu bungkus besar sabu seberat 1.019 gram yang dibungkus dalam kantong plastik hitam yang dilakban. Selain itu, polisi juga menyita ponsel merek Iphone 11 Pro dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba cukup besar yang sudah lama beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, barang bukti yang disita itu akan dijual tersangka ke sekitaran Kota Sampit,” ungkap Kapolres Kotim, Selasa (12/11/2024).

Menurut keterangan Kapolres, penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di kedua lokasi. Tim Satresnarkoba Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan dengan disaksikan ketua lingkungan setempat.

“Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menerima perintah dari pengendali jaringan narkoba yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” jelasnya.

Dari informasi yang didapat, pelaku berinisial H mengaku diperintah untuk mengambil narkotika dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam lidik, dan akan mengantar barang tersebut sesuai instruksi yang diterimanya. Sementara itu, tersangka D mengaku menerima paket sabu dari seseorang berinisial LU yang juga masih dalam lidik, untuk dibawa menuju lokasi yang telah ditentukan.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotim, dengan total barang bukti 1.069,47 gram sabu. Dengan begitu, polisi menyelamatkan sekitar 5.348 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan perhitungan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang.

“Kami berharap dengan penangkapan ini masyarakat makin sadar akan bahaya narkoba. Kami akan terus berupaya maksimal untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, baik pengedar maupun bandar besar yang ada di balik jaringan ini,” tuturnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati,” tandas Kapolres. (mif/sli/ce/ala)

Exit mobile version