PALANGKA RAYA-Pada permohonan gugatan pilkada Kota Palangka Raya, kuasa hukum pasangan nomor urut 01 Rojikinnor-Vina, H Syaiful Bahri menyampaikan permohonan pembatalan atas keputusan KPU kota Palangka Raya terkait penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Desember 2024, selanjutnya disebut sebagai pemohon, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Palangkaraya Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 21.00 WIB oleh KPU Palangkaraya.
Rekan Syaiful, Doni Sulistyo membacakan pokok perkara. Di antaranya, paslon 02 Fairid-Ahmad Zaini dengan cara terstruktur telah memanipulasi partisipasi pemilih pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya tahun 2024, dengan cara menggelembungkan suara paslon 02.
Dikarenakan dari data faktual kehadiran partisipasi pemilik hanya di angka 60 persen, tetapi tingkat persentase kemenangan paslon 02 melebihi tingkat persentase partisipasi pemilih.
“Dari total 342 TPS, telah terjadi penggemukan surat suara berjumlah 29.578 suara. Yang seharusnya hanya memperoleh 42.581 suara. Jadi ada penggelembungan suara melalui mencoblos berulang-ulang di TPS yang berada di 5 kecamatan, dengan kenaikan angka partisipasi manipulatif sebesar 20 persen,” ungkap Doni.
Ia menjelaskan, dengan adanya tindakan itu, paslon 02 meraih suara menipulatif, sehingga bertambah menjadi 58.000 suara. Apabila itu tidak dilakukan, perolehan suara paslon 02 hanya mentok pada angka 22.846 suara. Dan pihaknya mengklaim paslon 01 meraih suara tertinggi.
Kembali ke Syaiful Basri, ia membacakan petitum dengan memohon membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024.
Dianggap terbukti dengan sah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pihaknya juga menyebut KPU Kota Palangka Raya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersikap tidak netral atau berpihak kepada paslon 02.
Oleh sebab itu, pihaknya memohon MK mendiskualifikasi paslon 02 (Fairid-Zaini) karena dianggap terbukti dan sah melakukan kecurangan TSM.
“Memohon untuk mengangkat paslon nomor urut 01, Rojikinnor dan Vina Panduwinata, sebagai wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya,” tegasnya.(irj/ram)