PALANGKA RAYA-DPRD Provinsi Kalteng dalam rapat paripurna telah mengusulkan agar pengesahan gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024 segera dilaksanakan. Dokumen pengusulan pengesahan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo tersebut sudah diserahkan bersama pihak eksekutif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk proses selanjutnya.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan Yohanes Freddy Ering menjelaskan, bersama Pemprov Kalteng pihaknya telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Kementerin Dalam Negeri, Selasa (13/4), untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya kami menunggu kebijakan dari menteri dalam negeri atas nama presiden yang akan menjadwalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (15/4).
Sebagai wakil rakyat, pihaknya berharap dokumen tersebut segera diproses, sehingga tidak ada pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) gubernur nantinya.
“Sehingga sebelum masa jabatan berakhir, sudah dilaksanakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Selanjutnya segera menjalankan tugas sebagai kepala daerah sesuai dengan visi dan misi,” harap politikus PDIP tersebut.
Jika pelaksanaan pelantikan diundur, maka masa jabatan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan terus berkurang. Karena itulah pihaknya mendorong agar pelantikan segera dilaksanakan sebelum akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubenur saat ini, yakni pada 25 Mei 2021.
Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat selaku pemegang kewenangan terkait jadwal pelantikan dan tempat pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. (nue/ce/ala)