Site icon KaltengPos

Diduga Menyalahi AD/ART Partai

Sekretaris DPW Partai Perindo Kalimantan Tengah, Dr Kisno Hadi (tiga dari kiri) didampingi Advokat Antoninus Kristiano SH (dua dari kiri) dan tim saat menyampaikan konferensi pers, Minggu (16/1).

Perindo Kalteng Bakal Bawa SK Kepengurusan Baru ke Jalur Hukum

PAlANGKA RAYA – Keluarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo tentang pengesahan perubahan nama-nama pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Kalteng menimbulkan kisruh. DPW Perindo Kalteng bakal menempuh upaya hukum untuk mendapatkan keadilan, karena menilai terbitnya SK tersebut telah menyalahi mekanisme dan AD/ART partai.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Kalimantan Tengah, Dr Kisno Hadi, menyampaikan bahwa keluarnya SK perubahan nama-nama pengurus DPW Partai Perindo Kalteng yang dikeluarkan DPP Partai Perindo tanggal 6 Desember 2021 dinilai telah menyalahi mekanisme partai.

“Pertama, SK tersebut keluar atas dasar surat permohonan dari DPW Perindo Kalteng, tetapi saya selaku sekretaris tidak mengetahui keluarnya surat usulan tersebut. Surat tersebut diduga keluar tanpa melalui sekretariat dan itu ditulis sendiri oleh ketua yang baru, saudara Sengkon atas nama DPW,” ucapnya saat menggelar konferensi pers di Rp Café Palangka Raya, Minggu (16/1).

Disampaikan Kisno Hadi, secara administrasi sesuatu yang berkenaan dengan DPW Perindo itu, harus diketahui oleh ketua dan sekretaris. Namun anehnya terkait adanya surat usulan/permohonan perubahan nama-nama ke DPP itu dirinya sebagai sekretaris tidak pernah dilibatkan.

“Secara prosedur hal itu harus dirapatkan dahulu, usulan dari DPD dirapatkan di DPW kemudian DPW mengusulkan SK baru ke DPP. Dan ini tidak ada sama sekali. Murni semua ini dari Sengkon sendiri,” ungkap Kisno Hadi.

Tindakan ini, kata Kisno, jelas tidak sesuai dengan AD/RT Partai Perindo. Atas dasar itu semua, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum sebagai wujud keberatan terhadap dikeluarnya SK tersebut, karena usulan yang disampaikan ke DPP tidak melalui dirinya sebagai sekretaris DPW Perindo Kalteng.

“Bahkan untuk nomor surat pun tidak sesuai dengan urutan nomor surat yang keluar, sehingga surat usulan bisa dianggap sebagai surat ilegal. Selanjutnya, kami akan menyerahkan kepada kuasa hukum yang sudah kami tunjuk untuk menindaklanjuti langkah-langkah hukum berikutnya,” tegas Kisno.

Sementara Antoninus Kristiano SH, mewakili kuasa hukum yang ditunjuk, mengatakan akan mempelajari berkas-berkas yang ada. Terutama terkait SK yang diterbitkan DPP Perindo, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai.

Selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, pihaknya juga juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena pihaknya melihat dalam kejadian ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sengaja dilakukan.

Ditambahkan Antoninus, terkait pencabutan mandat atau penonaktifan Pancani Gandrung sebagi Ketua DPW Perindo Kalteng juga akan dipertanyakan pihaknya. Ia menilai mekanisme yang dilakukan DPP Partai Perindo, telah menyalahi AD/ART. Pasalnya, untuk menonaktifkan seseorang, apalagi ketua wilayah, seharusnya ada teguran tertulis ataupun lisan. Ini harus ada berdasarkan AD/ART Partai Perindo.

“DPP Perindo harusnya memberikan kesempatan kepada Ketua DPW untuk memberikan hak jawab atas adanya surat yang diterima tersebut. Tapi ini tidak dilakukan. Ini yang menjadi alasan kenapa pengurus yang ada merasa keberatan dan akan melakukan langkah-langkah hukum,” katanya. (yan/uyi/ce/ala)

Exit mobile version