Site icon KaltengPos

Wabup Kotim Adu Mulut dengan Bos Miras

POLICE LINE : Toko Cawan Mas yang berada di Jalan Tjilik Riwut sudah di police line oleh pihak Polres Kotim, Kamis (17/6). (BAHRI/KALTENGPOS)

SAMPIT-Pada saat merazia di salah satu toko minuman keras di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Wakil Bupati Kotim Irawati memergoki seorang bos miras sedang melayani pembeli, Rabu (16/6) malam.

Saat wabup mempertanyakan izin, bos miras tersebut malah tidak menghiraukan. Bahkan sempat terjadi perdebatan sengit. Bos miras itu merasa tidak ada salah. Ia juga mengatakan bahwa wabup arogan telah merusak bangunan miliknya, dan telah melaporkan kasus pengrusakan ke Polda Kalteng.

“Bos penjual miras itu tidak terima saat kami memergoki, bahkan sempat mau menutup pintu kecil tempat dia melayani pembeli, apa yang saya sampaikan tetap salah di matanya, dan tetap saja ia melawan,” sampai Irawati, Kamis (17/6).

Bos miras itu juga sempat mengatakan bahwa dirinya tidak ada urusan dan ia juga tidak berjualan narkoba. Hanya minuman keras. Ia juga mengatakan, pernah ingin meminta izin, tapi tidak diberikan.

Terkait video yang beredar membuat banyak masyarakat geram. Bahkan menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bos miras tersebut.

Menindak lanjuti video wabup, Jajaran Polres Kabupaten Kotim melakukan penyegelan terhadap toko miras tersebut.

“Kami melakukan penyegelan dan memasang police line di toko miras ilegal itu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatsabhara AKP Suroto, Kamis (17/6).

Menurut Suroto pihaknya melakukan pemasangan police line, karena melihat dari video itu sudah cukup bukti untuk melakukan penyegelan. Selanjutnya akan memanggil bos miras tersebut, dan langkah ini tidak akan berhenti di sini saja. Pihaknya juga akan melakukan pennyegelan ke tempat penjualan miras lainnya.

Bos miras saat berdebat dengan Wabup Kotim Irawati

“Dua toko miras lainnya seperti cawang mas di Jalan RA.Kartini, dan HM Arsyad, segera kami lakukan pemanggilan, karena saat penyegelan pemilik tidak ada di lokasi. Sehingga, tidak bisa dilakukan penangkapan,” ucapnya. (bah)

Exit mobile version