PALANGKA RAYA-Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke luar Provinsi Kalteng dipastikan tidak mudah untuk kembali. Pasalnya petugas di pos penyekatan antarprovinsi akan memperketat penjagaan demi memastikan pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Kalteng benar-benar bebas dari Covid-19. Hal ini untuk mencegah terjadinya ledakan kasus yang disebabkan klaster perjalanan dari luar daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy menegaskan, untuk mencegah penularan kasus Covid-19 usai libur lebaran tahun ini, pengawasan akan terus diperketat, terutama pada pintu masuk wilayah Kalteng. Setiap orang yang ingin masuk wilayah Kalteng diwajibkan membekali diri dengan surat bebas Covid-19.
Mengacu pada adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, jangka waktu surat bebas Covid-19 berlaku 1×24 jam. Untuk perjalanan orang menggunakan transportasi laut dan darat diwajibkan mengantongi hasil pemeriksaan rapid antigen, sedangkan untuk pengguna transportasi udara wajib memiliki hasil pemeriksaan swab PCR.
“Mengacu adendum surat edaran, pemberlakuan syarat kesehatan semuanya 1×24 jam,” tegasnya.
Terpisah, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/19 3/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng selama Masa Pandemi Covid-19 sejak tanggal 6-17 Mei 2021 dipastikan akan diperpanjang. Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng pada masa pandemi.
Dengan adanya edaran itu diharapkan masyarakat bisa meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru demi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman dari Covid-19, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat memasuki wilayah Kalteng.
“SE gubernur akan dilanjutkan menyesuaikan dengan surat edaran dari satgas Covid-19 pusat. Kami sudah mengajukan ke gubernur untuk memperpanjang masa penyekatan dalam rangka mengurangi dampak perjalanan dari luar daerah,” ucap Fahrizal Fitri di Aula Jaya Tingang (AJT) usai rapat koordinasi terkait pengarahan presiden kepada kepala daerah dan forkopimda seluruh Indonesia secara virtual, kemarin (17/5).
Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Erlin Hardi menambahkan, dalam rangka mencegah peningkatan kasus Covid-19 usai libur lebaran, pihaknya tetap mengacu pada surat edaran satgas pusat, yakni SE Nomor 31 Tahun 2021. Sesuai arahan presiden, pemerintah daerah diingatkan untuk lebih mewaspadai daerah-daerah yang masih berstatus zona merah dan oranye.
“Daerah diminta tetap hati-hati, terutama terhadap wilayah berstatus zona oranye dan merah, jangan sampai arus balik ini menjadi sumber ledakan kasus Covid-19,” ucapnya. (nue/abw/ce/ala)