PALANGKA RAYA-Satu orang lagi diseret menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jalan tembus antardesa di wilayah Katingan Hulu. Kontraktor berinisial HAT dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Kejaksaan Agung RI. Tersangka diduga kuat terlibat tipikor bersama dengan Hernadie selaku mantan Camat Katingan Hulu.
Penangkapan terhadap tersangka HAT dilakukan sepuluh hari setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap terdakwa Hernadie. Dalam kasus ini, Hernadie dihukum 4 tahun penjara. Tersangka HAT diamankan Tim Tabur di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/3) sekitar pukul 17.55 WIB.
Kemudian pada Jumat pagi (18/3), HAT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini langsung dibawa ke Palangka Raya menggunakan pesawat Lion Air dan mendarat di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 07.40 WIB. Tersangka dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan dari Jakarta.Setelah keluar dari pintu terminal kedatangan, HAT yang mengenakan rompi merah itu langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah stand by di parkiran bandara. Tersangka dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Jalan Imam Bonjol.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap HAT dilakukan pihak kejaksaan karena terkait dengan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan antardesa di sebelas desa yang berada di wilayah sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu. HAT merupakan pihak pemborong atau pelaksana proyek pembangunan jalan tembus antardesa yang merugikan negara sebesar Rp2.100.000.000.
Selain HTA, kasus ini juga menyeret terlebi dahulu mantan Camat Katingan Hulu Hernadie. Diterangkan kajati, perkara Hernadie sudah disidang-kan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga divonis penjara selama 4 tahun.
Terkait kronologi kasus korupsi ini, kajati menyebut, ketika Hernadie masih aktif sebagai Camat Katingan Hulu pada 2020, ia meminta kepada kepala desa (kades) sebelas desa di daerah sepanjang aliran Sungai Sanamang untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta dalam APBDes tahun 2020, sebagai dana untuk proyek pembangunan jalan tembus antardesa di wilayah tersebut.
“Untuk pembangunan tersebut, Hernadie memaksa para kepala desa untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta,” kata Kajati Kalteng Iman Wijaya kepada media, didampingi Kasipenkum Dodik Mahendra, Aspidsus Dauglas P Nainggolan, dan Asintel Komaidi.
Kajati menyebut, setelah berhasil memaksa para kades untuk menganggarkan biaya proyek pembangunan jalan tersebut, Hernadie langsung menunjuk tersangka HAT sebagai pemborong proyek tersebut.“Pada tanggal 4 Februari 2020, HAT menandatangani surat perintah kerja (SPK) untuk pengerjaan jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan senilai Rp5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah),” terang kajati seraya menambahkan bahwa proses penandatanganan SPK itu bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
SPK tersebut tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tanpa RAB maupun kontrak, serta tidak melalui proses pelelangan atau penawaran. HAT pun dianggap bukan orang yang memiliki perusahaan dengan kualifikasi bisa menangani proyek pembangunan jalan.
Ditambahkan kajati, berdasarkan fakta persidangan kasus ini, terungkap jika lokasi proyek pembangunan jalan yang ditangani HAT tersebut, sebelumnya sudah pernah ada pembangunan jalan.
“Sehingga HAT hanya melakukan pembersihan jalan saja, bukan pembuatan jalan tembus antardesa sebagaimana yang dijanjikan,” terang Kajati saraya menambahkan bahwa HAT sudah menerima uang sebesar Rp2.100.000.000,- dari para kades untuk proyek tersebut.
Uang senilai Rp2.100.000.000,- yang diterima HAT itulah yang menjadi kerugian negara dalam proyek jalan tembus antardesa ini. Jadi HAT diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Camat Katingan Hulu Hernadie.
“Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari tersangka saat diamankan, justri bersikap kooperatif sehingga prosesnya lancar sampai dibawa ke Palangka Raya,” sebutnya.
Sementara itu, tim pengacara HAT yang dipimpin Dr Rahmadi G Lentam juga mendatangi Kantor Kejati Kalteng untuk mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan. Informasi yang diperoleh Kalteng Pos dari salah seorang pengacara HAT, Sukarlan Fachri Doemas SH, saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan, HAT menolak untuk memberikan keterangan.
“Tadi (kemarin) di depan penyidik HAT menyatakan tidak bersedia untuk memberi keterangan,” kata Sukarlan sembari menyebut bahwa kliennya merasa keberatan dengan proses penangkapan yang dilakukan kejati.
Sukarlan menambahkan, pihak penyidik Kejati Kalteng telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap HAT selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Jumat (18/3). “Rencananya HAT akan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” bebernya. (sja/ce/ala)