Site icon KaltengPos

Pemda Boleh Realokasi Anggaran untuk THR

ilustrasi jawapos.com

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran 900/2069/SJ tentang Pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN di daerah. SE tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. Dalam SE tersebut, daerah diminta mempercepat pencairan THR maksimal H-10 Lebaran.

Sementara itu, gaji ke-13 diinstruksikan diberikan pada Juli. Tito mengatakan, daerah harus segera mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai dasar hukum pencairan. ”Tanpa melalui proses fasilitasi oleh menteri dalam negeri,” ujarnya kemarin.

Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Mendagri memberikan sejumlah opsi solusi. Pemda, kata Tito, dapat mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022. Namun, jika belum mencukupi, daerah bisa menggeser anggaran dengan melakukan pencairan mendahului perubahan APBD TA 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Bisa bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan, atau memanfaatkan kas yang tersedia,” imbuhnya. Dalam SE tersebut, Tito juga meminta para gubernur memantau pencairan THR dan gaji ke-13 di tiap pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, pencairan THR di sektor swasta belum berjalan penuh. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yakin para pengusaha membayar THR keagamaan 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh. Keyakinan tersebut didasari kondisi perekonomian saat ini yang jauh lebih baik daripada dua tahun sebelumnya.

”Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan dan keberhasilan kita mengendalikan persebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat,” paparnya.

Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal. Kemudian, pulihnya kegiatan belajar-mengajar hingga kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

”Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional, internasional, serta meningkatnya wisatawan mancanegara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, akselerasi pemulihan ekonomi 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil awal tahun ini. Hal itu ditandai dengan indeks keyakinan konsumen di level optimistis 113,10 pada Februari 2022 dan purchasing managers’ index (PMI) manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022.

 ”Ini indikasi yang bagi kami, THR dibayar penuh (oleh pengusaha, Red),” tegasnya. Karena itu, perusahaan didorong membayar THR sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan. Dibayar penuh tanpa mencicil. (jawapos.com)

Exit mobile version