Site icon KaltengPos

Tak Punya Dokumen PCR, Empat Penumpang Diminta Tes di Rumah Sakit

BANDARA TJILIK RIWUT

PALANGKA RAYA-Penumpang pesawat yang datang dari luar Kalteng, diwajibkan mengantongi surat keterangan pemeriksaan swab PCR sebagaimana termuat di surat edaran gubernur.

Namun, dari pengawasan di Bandara Tjilik Riwut, masih ditemukan penumpang yang tidak punya surat ini, Selasa (18/5).

“Ada empat orang penumpang. Tiga dari Jakarta dan satu dari Surabaya. Mereka hanya membawa surat keterangan rapid antigen,” ucap Suyono yang merupakan pegawai Dishub Kalteng.

Pria yang bertanggung jawab atas kegiatan petugas satgas di bandara ini menambahkan, keempatnya diminta untuk membuat surat pernyataan agar dalam waktu 1×24 jam melakukan swab tes PCR di rumah sakit.

“Nanti ada petugas dari Dinas Kesehatan yang akan mengawasi,” tutur Suyono. (sja/ce/ala)

Exit mobile version