PALANGKA RAYA-Konflik berkepanjangan antara masyarakat Desa Bangkal dan PT HMBP 1 di Kecamatan Seruyan Raya sepertinya akan segera berakhir. Pihak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu telah menyetujui tuntutan masyarakat untuk merealisasikan plasma. Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ikut mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat tersebut.
Anggota DPRD Fajar Hariady menyebut akan turut mengawal realisasi plasma PT HMBP. Legislator yang membidangi perkebunan dan pertambangan itu juga akan mengawal realisasi plasma di seluruh perkebunan besar swasta (PBS) yang ada di Kalteng.
“Kalau kita bicara kewajiban fasilitasi kebun plasma untuk masyarakat, tentunya kita bicara se-Kalteng, tidak hanya di Desa Bangkal,” kata Fajar.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut upaya pemerintah untuk mediasi maupun memfasilitasi mediasi sudah sangat tepat. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi aksi-aksi yang dapat merugikan, baik masyarakat maupun pelaku usaha yang berinvestasi di wilayah Kalteng.
“Kami juga meminta masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang bisa berakibat pidana dan membuat situasi tidak kondusif,” ucapnya.
Fajar berharap PT HMBP bisa segera realisasikan kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar perusahaan. “Semua perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng punya kewajiban menyediakan kebun plasma untuk masyarakat sekitar,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban itu, karena regulasi terkait kewajiban plasma sudah sangat jelas.
“Aturan fasilitasi kebun plasma ini sudah diatur dalam Permenhut Nomor 17 Tahun 2011, Permen KLHK Nomor 96 Tahun 2018, dan SE Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2020. Semua aturan ini adalah dasar hukum untuk membangun kebun masyarakat, seperti diatur dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021,” pungkasnya. (irj/ce/ala)