PALANGKA RAYA-Hukuman Hernadie yang telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya berkurang. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Rata mengurangi hukum Mantan Camat Katingan Hulu ini dari 4 tahun menjadi 1 tahun pada tingkat banding.
Terdakwa Hernadie terlibat kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan jalan antar desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020. Meskipun tetap dinyatakan bersalah, namun majelis hakim banding memutuskan untuk memperbaiki isi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 08 Maret 2022 tersebut terkait pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa Hernadie.
Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara pidana kasus korupsi tersebut diketuai oleh hakim tinggi Siti Jamzanah SH MH yang dibantu oleh hakim anggota Agung Iswanto SH MH dan Lily Solichul Mukminah SH MH.
“Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,-(Lima puluh juta rupian), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3( tiga) bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim sebagaimana yang termuat dalam laman SIPP PN Palangka Raya yang diakses Selasa (19/4 ).
Putusan ini jauh lebih ringan dari putusan yang di jatuhkan pengadilan negeri Tipikor Palangkaraya yang memvonis Hernadie dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider kurungan selama 3 bulan.
Menanggapi hasil putusan banding ini Parlin Bayu Hutabarat SH MH selaku penasihat hukum Hernadie mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut dari pihak pengadilan. Meskipun demikian, Parlin mengakui dirinya memang sudah mengetahui keluarnya putusan tersebut.
“Kalau resmi dari pengadilan belum kami terima. Namun info dari website resmi pengadilan kami sudah mengetahui putusan banding tersebut,” kata Parlin.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan kepada Hernadie jauh berkurang, Parlin mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Parlin tetap berkeyakinan bahwa kliennya Hernadie sama sekali tidak bersalah terkait tuduhan korupsi dalam perkara tersebut.
“Karena kami sebagai penasihat hukum menyakini bahwa terdakwa selaku Camat tidak bersalah melakukan perbuatan merugikan negara. Sehingga kami menilai peradilan terhadap terdakwa ini ada yng salah dalam menerapkan hukumnya,” kata Parlin yang menambahkan jika nanti menerima salinan putusan sudah diterima pihaknya akan membahas putusan tersebut dengan Hernadie untuk upaya pengajuan kasasi ke MA RI. (sja/ala)