PALANGKA RAYA-PT Jasa Raharja Kalteng memastikan para korban kecelakaan bus DAMRI di lingkar luar Mahir Mahar mendapat santunan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, besarnya santunan untuk korban terluka dan dirawat di rumah sakit, batas maksimal biaya perawatan hingga Rp20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia Rp50 juta.
BACA JUGA: Nama Penumpang Bus Tak Sinkron
Dalam peristiwa itu, pihak Jasa Raharja sedikit menyayangkan soal data nama-nama penumpang yang dimiliki pihak DAMRI, yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dalam daftar penumpang bus nahas itu, banyak nama yang tidak tercatat lengkap atau dicatat berulang kali oleh petugas loket perusahaan bus. Karena itu, Jasa Raharja mengingatkan kembali pengelola transportasi darat di Kalteng agar lebih tertib dalam melakukan pencatatan administrasi nama penumpang.
“Harus mencatat nama penumpang sesuai identitasnya,” kata Humas PT Jasa Raharja Kalteng Mangandar Dolok Saribu kepada Kalteng Pos saat ditemui di kantornya, Kamis (20/5).
Hal itu, lanjut Mangandar, demi memudahkan pihak Jasa Raharja memberikan santunan kepada para penumpang apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Meski manifes penumpang yang dimiliki pihak DAMRI tidak lengkap, Jasa Raharja tetap memproses dan memberikan santunan kepada para korban, baik yang mengalami luka-luka maupun korban meninggal dunia.
Pihak Jasa Raharja memberikan santunan berdasarkan laporan dan koordinasi dengan Satlantas Polresta Palangka Raya.
“Kami tetap memproses berdasarkan ketentuan, yaitu berdasarkan laporan polisi. Untuk uang santunan kepada korban meninggal sudah diberikan ke ahli waris melalui petugas Jasa Raharja di Lamandau,” kata pria yang juga menjabat Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Palangka Raya ini.
BACA JUGA: Sopir Bus Mengaku Tidak Dalam Kondisi Mengantuk
Ditambahkan Mangandar, setiap penumpang bus yang membeli dan memegang tiket secara sah, memiliki hak terhadap perlindungan asuransi dari Jasa Raharja. Bagi para korban luka-luka yang merasa perlu melakukan pengobatan lanjutan, dapat menghubungi Jasa Raharja di kabupaten/kota untuk mengklaim santunan biaya perawatan.
“Jadi bagi korban yang akan melakukan rawat jalan diharapkan segera melapor ke Jasa Raharja supaya bisa konfirmasi dengan pihak rumah sakit di mana korban melakukan rawat jalan,” tutupnya. (sja/ce/ram)