AKHMAD DHANI/KALTENG POS
PEMBANGUNAN DRAINASE : Fasilitas PSU di perumahan yang berada di Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
PALANGKA RAYA-Drainase dan jalan di lingkungan perumahan yang termasuk dalam infrastruktur Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) itu beberapa waktu lalu dipersoalkan oleh masyarakat Kota Palangka Raya lantaran tidak dibangun dengan maksimal. Masih marak ditemui lokasi perumahan yang kondisi drainase dan jalan lingkungannya tidak memadai alias dibangun setengah-setengah.
Permasalahan ini kemudian mendapat tanggapan dari organisasi yang menaungi developer perumahan di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di Kota Palangka Raya, yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kalteng. Pihaknya mengatakan syarat pembangunan drainase dan jalan lingkungan perumahan telah ditetapkan oleh dinas terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya.
Developer yang bertanggung jawab dalam membangun drainase dan jalan lingkungan berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh dinas terkait tersebut. Namun demikian, tanggung jawab pengelolaan drainase dan jalan lingkungan itu bukan lagi menjadi tanggung jawab developer. Tepatnya, usai diserahkan kepada Pemko Palangka Raya setelah adanya penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dalam lingkungan perumahan usai telah terbangun semua unit perumahan untuk satu kawasan perumahan.
Ketua DPD REI Kalteng, Asani, mengajak Kalteng Pos untuk meninjau lokasi perumahan yang dibangunnya bernama Perumahan Grand Sanur Griya Tama II yang berada di Jalan Hiu Putih Raya Nomor 4, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Dalam peninjauan tersebut, Asani menjelaskan teknis perencanaan sampai dengan tahap pembangunan suatu kawasan perumahan, khususnya berkaitan dengan pembangunan drainase dan jalan perumahan.
Pria kelahiran 1973 itu menjelaskan, dirinya pribadi sudah membangun drainase minimal selebar 50 sentimeter dengan kedalaman minimal 50 sentimeter seperti yang dipersyaratkan oleh DPMPTSP Kota Palangka Raya.
“Kalau saya pribadi, perumahan ini sudah saya upayakan untuk memenuhi syarat pembangunan yang dipersyaratkan, yakni terhubung dengan parit utama dan drainase lainnya, dengan lebar dan kedalaman drainase minimal berturut-turut 50 sentimeter dan 50 sentimeter, dengan batako yang dicor tebal,” ujarnya kepada Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.
Menurut Asani, pembangunan drainase di kawasan perumahan harus dibangun dengan maksimal, alias memenuhi ketentuan yang berlaku. Pihak developer perumahan, lanjutnya, jangan hanya puas dengan membangun perumahan yang layak, namun juga harus dibangun fasilitas umum yang juga layak bagi penghuni, salah satunya yakni drainase.
“Pembangunan drainase itu tidak boleh setengah-setengah, misal hanya dengan mengecor seadanya, karena harus juga mempertimbangkan kekuatannya, karena kalau drainase ini buruk, lingkungan perumahan akan banjir. Demikian pula dengan proses pembangunannya, harus hati-hati, jangan biarkan dilindas truk selama dalam proses pengerjaan itu,” jelasnya.
Adapun untuk infrastruktur jalan, lanjut Asani, tidak ada syarat khusus dari Pemko Palangka Raya terkait material yang digunakan tersebut. “Kalau untuk jalan kami uruk saja, tapi memang mesti rapi menguruknya, ditimbun dengan rapi,” ucapnya seraya menyebut bahwa terdapat bantuan dari pemerintah untuk membangun PSU jalan, namun dipersyaratkan hanya untuk perumahan dengan 100 unit, sementara perumahan yang ia bangun 81 unit saja.
Ayah anak enam itu mengatakan tanggung jawab pengelolaan PSU perumahan akan berpindah tangan ke Pemko Palangka Raya melalui dinas terkait usai dilakukan prosesi serah terima fasum dan fasos, beberapa di antaranya adalah jalan dan drainase perumahan tersebut. Menurut Asani, Pemko Palangka Raya perlu mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pemeliharaan atas drainase dan jalan yang telah diserahkan tanggung jawabnya kepada mereka selaku dari instansi pemerintah itu.
“Pemerintah perlu melakukan pengawasan lebih optimal, dari dinas terkait, secara spesifik kami tidak tahu yang mana yang berkewenangan langsung, tapi perlu adanya peran itu agar jangan semaunya warga, perlu ada pengawasan dan sosialisasi dari pemerintah,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu lebih mempertajam lagi terkait regulasi dan kewenangan dinas terkait agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab, wabil khusus berkenaan dengan pengelolaan PSU perumahan itu. Terdapat kawasan perumahan lama yang secara infrastruktur seperti jalan dan drainase begitu parah, menurut Asani, hal itu perlu tindakan tegas dari dinas terkait.
“Koordinasi antar lembaga di pemerintah kota itu yang kami lihat masih belum optimal, sudah kami sampaikan, semoga saja cepat berbenah, yang kami tahu sekarang yang mengeluarkan izin pembangunan perumahan hanya pihak DPMPTSP, enggak ada orang Dinas PUPR atau Dinas Perkimtan,” imbuhnya.
Secara tegas Asani menyebut pihaknya dari REI Kalteng telah mewanti-wanti kepada anggotanya untuk selalu memberikan kualitas produk perumahan yang memadai untuk masyarakat.
“Dalam persyaratan ketika ingin bergabung menjadi anggota DPD REI Kalteng, kami telah mensyaratkan agar anggota ini dapat memahami regulasi dengan baik terkait perencanaan pembangunan perumahan dan proses pembangunan kawasan perumahan itu sendiri,” katanya.
Asani menyebut terdapat 80-an anggota REI Kalteng dari Kota Palangka Raya. Namun, lanjut Asani, belum ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait adanya sejumlah anggota yang tidak membangun drainase dan jalan perumahan yang tidak memenuhi standar. Masyarakat dapat melapor ke pihaknya jika terdapat kawasan perumahan yang jalan dan drainasenya dibangun setengah-setengah oleh pihak developer.
“Masyarakat sebaiknya ikut memberikan informasi mengenai hal itu, untuk itu masyarakat bisa melaporkan ke kami jika ada developer yang tidak membangun perumahan sesuai standar (nakal, red),” imbuhnya.
Usai menerima laporan dari masyarakat, Asani mengatakan REI Kalteng akan memanggil developer yang bersangkutan untuk ditegur agar jangan membangun perumahan dengan cara demikian. Meski begitu, lanjut Asani, upaya pihaknya hanya sebatas itu. Pihaknya tidak bisa mengeluarkan sanksi atau pencabutan perizinan pembangunan kawasan perumahan itu, layaknya kewenangan yang dimiliki pemerintah.
“Setelah kami menerima laporan, lalu kami panggil developer yang bersangkutan dan kita tegur agar jangan begitu, upaya kami hanya sebatas itu. Yang lebih manjur sebenarnya instansi terkait selaku pihak yang mengeluarkan izin, mereka bisa mengancam agar developer yang bersangkutan membangun dengan baik kawasan perumahannya, jika developer itu tidak menurut maka perizinannya bisa tidak dikeluarkan, kami tidak punya ‘senjata’ seperti itu selain dinas terkait,” tandasnya. (dan/ram)