Bahas Soal Kerusakan Jalan, Bupati Katingan Usir Perwakilan Perusahaan Kayu dari Ruang Rapat
PALANGKA RAYA-Perbaikan infrastruktur jalan penghubung Kuala Kurun-Palangka Raya mendapat sorotan tajam dari kalangan dewan. Bagaimana tidak? Perbaikan infrastruktur yang dilakukan secara konsorsium oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat, terkesan asal-asalan. Belum ada hasil yang menggembirakan. Kondisi riil di lapangan, masih ditemukan banyak lubang pada badan jalan itu.
Sorotan tersebut datang dari Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan. Dia mengkritik kinerja dari perusahaan yang memiliki tanggung jawab atas perbaikan ruas Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Kita wajib mempertanyakan kinerja dari pihak kontraktor pelaksana pekerjaan itu, sebab sampai saat ini realisasi belum maksimal,” terang Rayaniatie Djangkan, Senin (21/2).
Menurut Rayaniatie Djangkan, apabila dihitung dari jumlah PBS yang sudah berkontribusi melakukan perbaikan, sejatinya progres pekerjaan bisa lebih bagus. Namun kondisi di lapangan tidak sesuai yang diharapkan.
“Kenyataan di lapangan, malahan masih banyak jalan berlubang dan pekerjaan dilaksanakan terkesan asal-asalan,” ucap politikus PAN ini.
Rayaniatie menegaskan, perlu ada langkah konkret dari pihak terkait untuk segera melaksanakan perbaikan pada beberapa titik kerusakan.
“Perlu dievaluasi pihak yang dipercaya dalam perbaikan jalan itu, mesti ada transparansi berapa dana yang sudah terkumpul, ini perlu diketahui publik, jangan sampai ada mafia yang mengambil keuntungan dalam dana kontribusi tersebut,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) I yang mencakup wilayah Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun.
Sementara itu, informasi yang didapat dari Kabid Bina Marga PU Gumas Bambang Jaya, perbaikan jalan Kurun-Palangka Raya dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Iya, itu dilaksanakan pihak ketiga, jalan Pematang Limau-Tumbang Empas dikerjakan oleh PT Bawan Permai Group, sementara jalan Tumbang Empas–Kurun oleh PT Prestasi,” beber Bambang sembari menyebut pihaknya tidak tahu soal berapa dana yang sudah tersalurkan.
Bupati Marah dengan Angkutan Jalan, Perusahaan Harus Patuhi Aturan ====JUDUL SAMBUNGAN
Persoalan kerusakan jalan yang disebabkan oleh angkutan milik PBS tidak hanya terjadi di Gumas saja. Kabupaten Katingan juga merasakan hal yang sama. Aktivitas pengangkutan kayu log dengan kapasitas melebihi tonase jalan di wilayah Katingan, sudah merupakan rahasia umum. Hampir tiap malam truk-truk besar hilir mudik beraktivitas hingga berujung pada kerusakan jalan.
Permasalahan ini membuat Bupati Katingan marah dengan para pengusaha kayu yang tidak peduli dengan kondisi jalan di Katingan. Kemarahan orang nomor satu di Katingan ini berujung pada pengusiran terhadap salah satu perwakilan dari pengusaha yang hadir.
“Buat apa hadir dalam rapat ini kalau tidak bisa mengambil keputusan, silakan keluar,” kata Sakariyas ketika memimpin rapat kerusakan jalan kabupaten di ruang rapat bupati, Senin (21/2).
Sakariyas menginginkan agar rapat itu dihadiri oleh pimpinan perusahaan, sehingga forum itu bisa menghasilkan sebuah keputusan bersama menyikapi kondisi infrastruktur jalan saat ini.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Katingan tidak melarang siapa saja yang ingin menggunakan jalan di wilayah Kabupaten Katingan, asalkan tahu aturan.
“Kapasitas jalan kita ini cuma delapan ton. Dilewati muatan kayu log melebihi kapasitas, apa tidak hancur? Rusak jalan kita. Berapa anggaran yang dikeluarkan untuk memperbaiki. Anggaran kita terbatas,” ujar Sakariyas dengan nada meninggi.
Sementara, lanjutnya, kontribusi dari angkutan kayu log itu tidak ada untuk Pemerintah Kabupaten Katingan. Yang terjadi justru pemerintah disalahkan masyarakat. Dianggap tidak peduli dan sebagainya.
“Untuk sementara, kami minta aktivitas pengangkutan kayu dihentikan sementara, sampai ada keputusan bersama dengan pemilik perusahaan. Tidak boleh ada angkutan kayu log yang melintas. Kami akan rapat lagi untuk membahas masalah ini. Kami minta pimpinan perusahaan wajib hadir dalam rapat nanti,” tegasnya.
Persoalan angkutan milik pengusaha kayu di Katingan yang menyebabkan kerusakan jalan, kini jadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya ruas jalan kabupaten yang telah dibangun pemerintah rusak dan berlubang. Polres Katingan mengingatkan agar perusahaan yang menggunakan jasa angkutan harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Jika batas maksimal tonase untuk muatan angkutan cuma delapan ton, ya ikuti saja aturan itu,” tegas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK, Senin (21/2).
Dikatakan kapolres, jangan sampai keberadaan angkutan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. “Ini yang harus kita antisipasi. Pada prinsipnya, sepanjang izin perusahaan itu jelas, tinggal mengikuti aturan saja,” katanya.
Kapolres memastikan bahwa pihaknya siap membantu Pemerintah Kabupaten Katingan untuk menyelesaikan persoalan ini. “Makanya kami tunggu untuk rapat berikutnya, supaya bisa menemukan solusi untuk masalah ini,” tuturnya.
Perihal adanya permintaan penghentian sementara aktivitas angkutan kayu log, menurut kapolres, pihaknya akan turun memantau di lapangan melalui polsek jajaran. Ditegaskannya, hasil rapat bersama kemarin (Senin, red), harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan. “Hentikan dahulu pengangkutan kayu log. Jika tidak, berarti tidak mau ikut aturan. Maka akan ada penindakan oleh kami,” tandasnya. (okt/eri/ce/ala/ko)