Site icon KaltengPos

Pemanggilan terhadap Netizen Harus Disertai Surat Resmi

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro

PALANGKA RAYA-Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menjadi buah bibir di media sosial Twitter dan Instagram. Gara-gara, aku Twitter @salimvanjav mencurahkan isi hatinya atas perilaku admin Instagram @humaspoldakalteng, yang dianggap terlalu berlebihan.

“Saya komen di akun IG kedaerahan infokalteng ttg mutasi pak Ambarita, komennya ‘Mampus, seenaknya aja sih’.

Lalu setelah beberapa saat mendapat DM langsung dari akun Humas Polda Kalteng.” Demikian yang ditulis pada akun Twitter @salimvanjav, disertai tangkapan layar DM antara kedua akun itu.

Akibat kejadian itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengutarakan permintaan maaf sebesar-besarnya, karena anggotanya selaku admin Instagram @humaspoldakalteng  menanggapi hal tersebut secara berlebihan.

“Dari postingan itu, sahabat-sahabat di medsos humas ikut mengoreksi kami, ada banyak masukan dari rekan dan masyarakat. Untuk itu saya meminta maaf atas kejadian tersebut khususnya melalui akun medsos, kami juga meminta maaf secara pribadi kepada rekan netizen atas tindakan admin medsos kami. Kami bersyukur banyak respons positif dari netizen, sehingga ini menjadi pelajaran bagi kami ke depan untuk menjadikan polisi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” ucapnya kepada awak media, Kamis siang (21/10).

Polda Kalteng juga telah menyerahkan anggota bersangkutan kepada Bidpropam Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu akan diketahui apakah anggota bersangkutan melanggar kode etik kepolisian atau tidak.

Dijabarkan Kismanto, memanggil netizen melalui pesan pribadi di media sosial tidak dibenarkan. Apalagi bukan untuk bertemu di kantor polisi. Sebagai contoh, jika ada netizen yang diduga menyebar ujaran kebencian atau berita bohong (hoaks), tidak boleh dipanggil seenaknya. Harus ada surat resmi pemanggilan dengan tujuan untuk memberi pembinaan, klarifikasi, atau diproses hukum.

“Kami tegaskan bahwa pemanggilan seperti itu (pesan pribadi di medsos, red) tidak boleh dilakukan, sudah jelas menyalahi prosedur, harus ada surat panggilan resmi dari pimpinan,” tegasnya.

Kismanto menegaskan lagi, Polda Kalteng siap menerima kritikan dari netizen dan masyarakat untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kritikan yang bersifat membangun akan kami terima, semata untuk memperbaiki pelayanan kami kepada masyarakat agar lebih baik lagi ke depan. Kepada netizen dan masyarakat Kalteng pada khususnya, kami harap bisa membuka pintu maaf selebar-lebarnya kepada admin kami yang berperilaku tidak sewajarnya,” tutup Kismanto. (ena/ce/ram)

Exit mobile version