Site icon KaltengPos

Terlapor Dugaan Pelanggaran UU ITE Minta Maaf

TUNTUT KEADILAN: Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi menemui massa yang menggelar aksi di depan mapolda, kemarin (21/10). (FOTO: DENAR/KALTENG POS)

TUNTUT KEADILAN: Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi menemui massa yang menggelar aksi di depan mapolda, kemarin (21/10). (FOTO: DENAR/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Massa dari orga­nisasi masyarakat Dayak Tario Borneo Bangkule Rajang (TBBR) menggelar aksi  damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalteng, Kamis (21/10.

Aksi demonstrasi tersebut untuk menyampaikan tuntutan kepada aparat kepolisian, agar secepatnya mengusut surat laporan pengurus TBBR terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh tiga orang terlapor.

Ketiga terlapor disinyalir melakukan pelecehan terhadap adat istiadat Dayak di jejaring media sosial (medsos).

Massa yang hadir saat itu menuntut agar ketiga pelaku dihadiri di tengah ratusan anggota TBBR gabungan se-Kalteng untuk menyampaikan permintaan maaf.

Dalam aksi demonstrasi itu, anggota TBBR ingin menceritakan keluh kesah mereka. Sudah lama pihak TBBR melayangkan surat agar memproses ketiga orang terlapor. Salah satunya berinisal AJ.

Awalnya massa yang hadir saat itu ditemui Karops Polda Kalteng Kombes Pol Andreas Wayan. Setelah bernegosiasi dengan para pemimpin aksi dan ada jaminan bahwa demostrasi tetap berjalan tertib, akhirnya para demonstran ditemui Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi.

Wakapolda memperkenalkan dirinya sebagai warga baru di Kalteng. Dia menyebut bahwa kehadirannya di hadapan para demonstran untuk mewakili kapolda yang saat itu sedang mengikuti rapat bersama Kapolri.

Wakapolda mengatakan bahwa pihaknya siap dan terbuka untuk mendengarkan aspirasi yang ingin disampaikan para demonstran. “Rekan-rekan juga warga Indonesia yang wajib kami ayomi. Saya ke sini untuk menerima apa yang rekan-rekan inginkan, kami siap mendengarkan dan kita bisa diskusikan bersama,” ucapnya.

“Mari kita berdiskusi, saya minta perwakilan aksi, ayo kita sama-sama menyamakan persepsi dan pemikiran, kami juga menghormati aksi ini, kami juga mengayomi para pendemo sebagai warga masyarakat, agar kita bisa ciptakan masyarakat yang damai di Kalteng ini,” tambah wakapolda.

Kemudian perwakilan dari TBBR memasuki makopolda untuk pertemuan kedua pihak. Mereka menuntut agar Polda Kalteng menghadirkan terlapor di hadapan massa TBBR untuk meminta maaf. Dua puluh menit berselang, para perwakilan TBBR itu keluar lagi untuk menemui peserta aksi.

Robetson selaku pengurus TBBR yang juga merupakan komandan aksi menyampaikan bahwa pihak Polda Kalteng bersedia menghadirkan terlapor AJ untuk bertemu para demonstran.

Sementara, salah satu peserta demontrasi kemarin, Kimang, kepada awak media mengatakan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh anggota TBBR adalah untuk menuntut keadilan dan perhatian dari pihak polda, menyangkut komentar-komentar yang dikeluarkan oleh AJ di media sosial, yang dianggap menimbulkan keresahan dan bisa menciptakan perpecahan di tengah masyarakat Kalteng, terutama sesama warga suku Dayak.

“Kami datang ke sini bersama pasukan merah kami dan juga teman-teman kami yang lain untuk meminta keadilan, sudah dua kali kami ke polda untuk meminta pihak polda menghadirkan saudara terlapor dan meminta maaf ke kami,” ucap pria yang mengaku sebagai pengurus DPD TBBR Kalteng ini.

Kimang mengatakan, persoalan ini seharusnya bisa cepat selesai, apabila AJ bersedia meminta maaf kepada seluruh anggota TBBR atas komentarnya di media sosial.

“Makanya harapan kami mereka (pihak polda) bisa menghadirkan saudara yang bersangkutan untuk meminta maaf, setelah itu kami permisi, itu saja sih,” ujar Kimang.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro menuturkan, tuntutan massa TBBR tak lain karena menganggap yang dilakukan pelapor diduga melanggar UU ITE. Ada 3 orang terlapor dalam kasus ini. Salah satunya AJ. Terlapor disebut secara terang-terangan menghina TBBR di media sosial dan menuding ormas Dayak Kalteng saat ini meniru aksi ormas Dayak di Kalimantan Barat (Kalbar).

“Jadi mereka tuntut karena adanya penghinaan terkait aktivitas ormas TBBR, terlapor dianggap sudah melangggar UU ITE karena secara terang-terangan menghina ormas tersebut. Nah, kami adakan mediasi. Terlapor juga dipanggil, agar bisa duduk bersama. Kami mau permasalahan ini cepat selesai dan tidak ada lagi pertikaian antara kedua belah pihak,” ucap Eko Saputro.

Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya terlapor dihadirkan dan dipertemukan dengan para demonstran di depan Mako Brimob Polda Kalteng. Suasana makin riuh dengan adanya teriakan-teriakan yang ditujukan kepada terlapor. Pada kesempatan itu, terlapor memberikan pernyataan di depan ratusan anggota ormas TBBR. Meminta maaf atas kejadian di media sosial. Terlapor menyampaikan bahwa tidak ada maksud untuk menghina ormas TBBR.

“Terkait hal itu, saya tidak merasa menyinggung siapa-siapa, tapi apabila ada yang tersinggung, saya minta maaf,” ucap AJ yang langsung meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Wakil Ketua TBBR DPW Kalteng Kimang Damai menyampaikan terima kasih kepada Polda Kalteng yang sudah memfasilitasi dan mendengarkan tuntutan aksi pihaknya. Kimang juga mengucapkan terima kasih kepada AJ yang mau hadir untuk menyampaikan permohonan maaf di hadapan seluruh anggota ormas TBBR.

Apakah laporan bakal dicabut setelah adanya permintaan maaf terlapor sesuai dengan tuntutan massa? Kimang menyebut bahwa perihal itu akan didiskusikan lagi oleh para pengurus ormas.

“Kami akan rundingkan dengan semua pengurus, apakah dengan pernyataan AJ tadi sudah cukup atau tidak, nanti kami bahas bersama pengurus dan anggota, beliau (terlapor) juga orang Dayak, sama seperti kami, jadi kemungkinan ada pertimbangan nantinya, masa tidak ada toleransi. Meski demikian, kami harap jangan ada lagi hal serupa di kemudian hari yang berbuntut penghinaan dan lainnya,” pungkasnya. (sja/ena/ce/ala)

Exit mobile version