Site icon KaltengPos

Daerah tanpa Sengketa Pilkada Akan Dilantik Serentak, Catat Tanggalnya

Ilustrasi gedung MK.

PALANGKA RAYA-Kepala daerah terpilih, baik bupati/wali kota dan gubernur, akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025.

Itu khusus untuk daerah yang tidak ada gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di DKI Jakarta.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, serta dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisioner KPU, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ada dua tahapan. Yang tidak ada sengketa di MK, dilaksanakan pada 6 Februari, dan secara serentak oleh Presiden menggunakan Pasal 164B [Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016],” ujar Mendagri di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah ada keputusan MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita melaksanakan, pendapat saya, demi dampak yang positif lebih banyak daripada negatifnya, dan kemudian kita hadapi dalam persidangan. Nah, kami mengapresiasi itu dari Bapak-Bapak, Ibu-Ibu. Itulah kami kira rapat ini menjadi sangat penting,” ujarnya.

Selain itu, sesuai kesimpulan rapat itu, Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kepastian politik di daerah ini, di daerah itu betul-betul menunggu. Yang lebih paham itu Bapak/Bapak, kita-kita paham, dari orang lapangan paham banyak itu dinamikanya, makin cepat terpilih, makin [cepat] menjabat, kepastian terjadi,” tandasnya.

Menyikapi itu, Ketua KPU Kabupaten Bartim Satya Hedipuspita menyebut, RDP Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Rabu (22/1/2025) belum final. Pasalnya, kesimpulan rapat masih terdapat poin yang sifatnya mesti diusulkan.

“Itu masih usulan hasil rapat dengar pendapat komisi II, makanya pada poin tiga dewan meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan perubahan Perpres,” kata Satya saat dikonfirmasi Kalteng Pos via WhatsApp.

Pada poin tiga, Mendagri diminta untuk mengusulkan ke Presiden RI untuk melakukan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah. (log/irj/ram)

Exit mobile version