Kamis, Januari 30, 2025
28.7 C
Palangkaraya

Vonis PK 2 Tahun Penjara, Karir Terpidana Pencabulan AKP Mahmud Bisa Selamat

PALANGKA RAYA-AKP Mahmud, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mendapat potongan hukuman yang sangat banyak.

Hasil putusan peninjauan kembali atau PK, AKP Mahmud mendapat hukuman 2 tahun penjara.

Baca:https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/11/08/2023/akp-ma-oknum-polisi-terdakwa-dugaan-pelecehan-terhadap-anak-divonis-2-bulan/

Padahal, hukuman hasil putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa, AKP Mahmud divonis lima tahun.

Putusan PK itu ternyata sudah keluar pada 15 oktober 2024 lalu. Kalteng Pos sendiri belum bisa melihat isi pertimbangan dalam putusan itu.

Dengan demikian, karir AKP Mahmud di kepolisian bisa saja selamat karena vonis yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak lebih 2 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Baca Juga :  Tak Ada Klaster Sekolah, Segera Evaluasi Hasil Simulasi PTM Terbatas

Untuk diketahui, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Erni Kusumawati didampingi Syamsuni dan Hotma Edison menjatuhkan pidana 2 bulan tahanan kota kepada AKP Mahmud.

Jaksa kemudian mengajukan banding. Hukuman yang dijatuhi oleh hakim tinggi kepada Mahmud tetap jauh dari tuntutan yakni 4 bulan penjara hingga jaksa mengajukan kasasi.

Dengan demikian, AKP Mahmud masih punya peluang mengenakan seragam kebanggaan Polri selepas dari penjara.(ram)

 

PALANGKA RAYA-AKP Mahmud, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mendapat potongan hukuman yang sangat banyak.

Hasil putusan peninjauan kembali atau PK, AKP Mahmud mendapat hukuman 2 tahun penjara.

Baca:https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/11/08/2023/akp-ma-oknum-polisi-terdakwa-dugaan-pelecehan-terhadap-anak-divonis-2-bulan/

Padahal, hukuman hasil putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa, AKP Mahmud divonis lima tahun.

Putusan PK itu ternyata sudah keluar pada 15 oktober 2024 lalu. Kalteng Pos sendiri belum bisa melihat isi pertimbangan dalam putusan itu.

Dengan demikian, karir AKP Mahmud di kepolisian bisa saja selamat karena vonis yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak lebih 2 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Baca Juga :  Tak Ada Klaster Sekolah, Segera Evaluasi Hasil Simulasi PTM Terbatas

Untuk diketahui, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Erni Kusumawati didampingi Syamsuni dan Hotma Edison menjatuhkan pidana 2 bulan tahanan kota kepada AKP Mahmud.

Jaksa kemudian mengajukan banding. Hukuman yang dijatuhi oleh hakim tinggi kepada Mahmud tetap jauh dari tuntutan yakni 4 bulan penjara hingga jaksa mengajukan kasasi.

Dengan demikian, AKP Mahmud masih punya peluang mengenakan seragam kebanggaan Polri selepas dari penjara.(ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/