PALANGKA RAYA-Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus menciptakan inovasi dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui Ditreskrimum, Polda Kalteng meluncurkan aplikasi yang dinamai Quell Crime Isen Mulang (QCIM). Ini merupakan sebuah sistem aplikasi terkait pelaporan pengaduan masyarakat dan pelaporan keberadaan seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Aplikasi ini memudahkan masyarakat Kalteng menyampaikan laporan pengaduan, karena laporan bisa dilakukan secara digital serta berbasis Android. Peluncuran aplikasi QCIM ini dilakukan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo di Aula Arya Dharma, Polda Kalteng, Selasa (22/6).
Turut hadir dalam acara itu Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo, Danrem 102/PJG yang diwakili Kasrem Kol Czi Wahyono, perwakilan Kantor Kejati Kalteng, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kalteng. Launching aplikasi QCIM ditandai dengan pemukulan gong oleh kapolda.
Kapolda menyambut baik peluncuran aplikasi QCIM oleh Ditreskrimum Polda Kalteng ini. Menurutnya aplikasi ini merupakan salah satu wujud nyata upaya jajaran Polda Kalteng meningkatkan efektivitas dan kualitas personel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Inovasi aplikasi berbasis Android bernama QCIM yang diciptakan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan di-launching hari ini (kemarin) merupakan program prioritas Polri yang dikenal dengan istilah Presisi yang mengandung arti prediktif, responsibilitas, dan tranparansi berkeadilan,” ucap kapolda dalam sambutan.
Ditambahkannya, program Presisi tersebut memiliki tujuan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menjawab harapan masyarakat Kalteng akan hadirnya layanan Polri yang mudah dan efisien, khususnya selama pandemi Covid-19.
Kapolda menekankan bahwa aplikasi QCIM ini bisa dimanfaatkan sebagai sarana konsolidasi, asistensi, dan koordinasi guna mendukung program Kapolri dari sisi pelayanan Polri sebagai aparat penegak hukum.
Selain itu, kehadiran aplikasi QCIM ini bisa makin mempererat jalinan komunikasi antara Ditreskrimum Polda Kalteng selaku pencipta aplikasi dengan Kasat Reskrim serta jajaran operator Sat Reskrim di semua polres jajaran selaku peserta sosialisasi guna kemudahan pengaplikasian QCIM.
Kapolda juga menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada jajaran panitia penyelenggara launching dan sosialisasi aplikasi QCIM di wilayah hukum Polda Kalteng.
“Semoga kehadiran aplikasi berbasis android ini bisa bermanfaat untuk peningkatan kinerja Polda Kalteng dan jajaran, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat akan komitmen Polri yang serius dan tulus dalam memberi pelayanan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto SIK kepada media mengatakan, aplikasi QCIM merupakan inovasi Ditreskrimum Polda Kalteng yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan pengaduan yang mudah dam simpel di masa pandemi sekarang ini.
Diterangkan Budi, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat yang ingin membuat laporan atau pengaduan tidak perlu lagi datang ke kantor polisi. “Cukup dengan klik di tempat, kami akan tahu dia lapornya dari mana, karena aplikasi ini didukung dengan Google Map,” tutur Budi.
Dikatakan Budi bahwa seluruh masyarakat Kalteng bisa memanfaatkan aplikasi QCIM ini.
“Laporan masuk dari masyarakat di Sampit atau Gunung Mas akan kami transfer ke polres terdekat untuk melakukan penyelidikan, dan kalau sudah terpenuhi unsur dalam penyelidikan, maka akan kami buatkan laporan polisi dan LP-nya, langsung kami antar kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (sja/ce/ala)