Site icon KaltengPos

Sengketa Pilkada di Kalteng, Kapuas dan Barito Utara Jadi Sorotan,

Ari Yunus Hendrawan

 

PALANGKA RAYA-Sidang lanjutan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang lanjutan ini beragendakan mendengar keterangan pihak termohon dan terkait.

Daerah yang hasil pilakada digugat mencakup Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Kota Palangka Raya, Kapuas, Katingan, dan Kotawaringin Timur.

Praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menjelaskan, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK pada tahap satu, hampir semua termohon mengajukan eksepsi.

Pada intinya mereka meminta majelis hakim mengabukan eksepsi dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.

“Eksepsi merupakan tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal menyangkut syarat-syarat atau formalitas permohonan jika cacat formil dan atau alasan lainnya,” kata Ari Yunus, Rabu (22/1/2025).

Dalam persidangan itu, para termohon dari KPU kabupaten/kota di Kalteng mengajukan eksepsi. Dalam eksepsi mendalilkan permohonan melebihi ambang batas dan obscuur liber (tidak jelas).

“Eksepsi paling banyak dan berbagai bentuk karena ketidakjelasan antara petitum dan posita dalam permohonan sehingga membuat permohonan menjadi kabur,” tuturnya.

Pada sidang MK tersebut, Ari menyoroti pilkada Kabupaten Kapuas. Ia beralasan antara pemohon dan termohon berbeda pandangan. Pemohon mengungkapkan ada bencana banjir yang harusnya pemilihan tidak dilakukan atau ditunda.

“Namun termohon berpendapat di lokasi TPS yang disebutkan pemohon tidak terdampak banjir. Selain itu, Bupati Kapuas juga tidak menerbitkan status darurat bencana banjir,” tegasnya.

Sedangkan, pemohon pihak Erlin Hardi-Alberkat mendalilkan keberpihakan termohon karena telah menetapkan pasangan bupati terpilih pada tanggal 5 Desember 2024, yaitu pasangan Wiyatno-Dodo sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, yang seharusnya belum boleh sesuai aturan.

KPU Kapuas selaku pihak termohon menjawab bahwa hal itu murni hanya ketidaksengajaan dan pada tanggal 6 Januari 2024 lalu telah menarik surat keputusan tersebut.

“Menurut saya ini akan dipertimbangkan dalam pembuktian, karena untuk membuktikan dampak banjir dan kekeliruan termohon yang diakui tentang penetapan bupati dan wakil bupati tersebut apakah kesalahan yang bisa ditoleransi atau tidak, perlu masuk ke fase dua,” ungkapnya.

Selain Kapuas, Ari juga menyoroti pilkada di Kabupaten Barito Utara, di mana dalil pihak pemohon, Ahmad Gunadi-Sastrajaya, berkaitan dengan peristiwa di tempat pemungutan suara (TPS) 004, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Pemohon menyebut terdapat 15 pemilih yang tidak membawa KTP dan kehilangan hak untuk memilih.

Dalil termohon, dalam hal ini KPU Barito Utara, pemilih yang tidak membawa KTP tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK. Semua pemilih tersebut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan diperkenankan memilih di TPS 004, Desa Malawaken.

Tidak ada keberatan dan tidak ada kejadian khusus terkait peristiwa ini yang disampaikan pengawas TPS, saksi-saksi pasangan calon nomor urut 01 dan saksi pasangan calon nomor urut 02.

Selain itu, dalil permohonan mengenai penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan memanfaatkan sisa surat suara. Dalam permohonan, pemohon mendalilkan peristiwa itu terjadi di TPS 01, Desa Karendan.

Sedangkan dalil termohon menyebut bahwa perolehan suara para paslon tidaklah berubah sejak awal, apalagi karena pembagian sisa surat suara.

Di TPS Karendan, seluruh pihak tidak menyampaikan satu pun keberatan. Namun untuk membuktikan hal ini, harus juga masuk ke fase dua.

“Jadi prediksi saya, sengketa pilkada Kapuas dan Barito Utara akan lolos ke fase dua (pemeriksaan alat bukti dan saksi) yang diumumkan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2025,” ucapnya.

Ari menjelaskan, agenda selanjutnya adalah rapat hakim untuk membahas laporan hasil pemeriksaan oleh panel hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan yang terjadwal pada tanggal 5–10 Februari 2025. Kemudian pada tanggal 11-13 Februari 2025 akan ada pengucapan putusan.

Sedangkan pihak pemohon sengketa pilkada Kabupaten Kapuas, calon bupati nomor urut 04, Erlin Hardi, enggan berkomentar atas keterangan KPU Kapuas. Ia berpesan untuk tetap mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Kalau itu (tanggapan terhadap keterangan KPU Kapuas) saya tidak banyak berkomentar. Kita ikuti saja proses di MK,” ucap Erlin singkat.(irj/ram)

Exit mobile version