PALANGKA RAYA-Tak hanya sekadar aktif dalam apel gelar pasukan, Tim SAR Ditsamapta Polda Kalteng membuktikan eksistensinya dalam tupoksi di lapangan. Dibantu dengan anggota Basarnas, Ditpolairud Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Emergency Response Palangka Raya (ERP) berhasil menyelamatkan nyawa seorang pemuda berinisial A yang mencoba bunuh diri.
Peristiwa itu terjadi di Jembatan Kahayan, Jumat (23/4) dini hari. Sekitar pukul 00.41 WIB, tim gabungan tiba di lokasi setelah menerima laporan dari Iptu Purnomo, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng yang kebetulan melintas. Saat itu Iptu Purnomo melihat A duduk seorang diri di rangka jembatan. Ia pun langsung menghampiri pemuda itu.
“Saat saya lewat dia sudah duduk di pinggir pilar jembatan. Karena itu tempat berbahaya, maka saya segera mendatangi pemuda itu. Saya tanya; kenapa duduk di situ? Dia bilang; lagi ingin sendiri karena ada masalah keluarga dan sedang depresi. Dari situ saya langsung menelepon petugas piket agar menurunkan tim untuk membujuk dan mengamankan pemuda itu,” ungkap Purnomo kepada Kalteng Pos.
Tim mempersiapkan rencana untuk mengevakuasi A yang berkukuh tidak mau beranjak dari bibir jembatan dan siap terjun ke sungai. Tim SAR di bawah komando Brigadir Pol Antonius terus melakukan upaya pembujukan. Polisi bahkan mendatangkan keluarga A untuk meyakinkannya bahwa masalah yang dihadapi itu masih bisa diselesaikan. A mengaku sedang mengalami putus cinta.
Saat mau dievakuasi petugas, A sempat melawan. Namun akhirnya upaya petugas berhasil. Nyawa pemuda itu bisa diselamatkan. Di waktu yang sama, Kasubsi Sumber Daya Basarnas Palangka Raya, Sarjito mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah berhasil melakukan evakuasi.
“Proses evakuasi, pada intinya dari SAR hanya secara teknis untuk mengevakuasi korban dari bibir jembatan. Terutama tentang safety-nya, karena kondisinya korban masih berada di jembatan, belum terjun ke Sungai Kahayan,” ujarnya. Dijelaskannya, proses evakuasi hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit. Yang cukup memakan waktu adalah proses negosiasi dan pembujukan terhadap korban. (oiq/ce/ram/ami)