Jumat, April 19, 2024
28.2 C
Palangkaraya

Sindikat Penjual Madu Oplosan Diringkus, Produk Madu TJ Dibawa-bawa

NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap sindikat penjualan madu oplosan yang beraksi di wilayah Kabupaten Lamandau. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan dua orang pelaku inisial SMS (46) dan VDA (26) beserta barang bukti madu palsu sebanyak 107 botol, dengan rincian 86 botol ukuran 600 ml dan 21 botol ukuran 460 ml serta barang bukti lain.

Kasus ini berhasil diungkap aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat yang merasa ditipu dan menjadi korban dari sindikat penjualan madu  oleh kedua pelaku yang merupakan warga Kalimantan Barat tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani, dalam keterangan persnya, menyampaikan, bahwa  kedua pelaku diamankan petugas di Desa Penopa, Senin 17 April 2023 lalu.

Keduanya berbagi tugas. Pelaku pertama yakni SMS (46) awalnya menjual satu botol madu asli kepada korban, kemudian tersangka kedua VDA (26) mengaku sebagai karyawan perusahaan produk madu terkenal (Madu TJ) yang seolah-olah akan membeli madu dari korban dalam jumlah banyak.

Baca Juga :  Wajah Baru Bundaran Besar

“Kemudian, tersangka VDA berpura-pura sebagai bos dari perusahaan Madu TJ menelepon korban dan menyuruh dicarikan bahan baku madu sebanyak-banyaknya,”kata ,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar press release di Aula Mapolres Lamandau, Rabu (24/5).

Korban yang tergiur kemudian memesan madu dari pelaku pertama yakni SMS, untuk membeli madu dengan harga kesepakatan sebesar Rp 31.900.000. dan disepakati uang tersebut akan dibayarkan setelah madu diterima oleh korban, namun saat korban ingin menjual kembali madu tersebut, dan menghubungi nomor telepon yang digunakan tersangka yang mengaku sebagai bos Madu TJ,  sudah tidak aktif.

“Kemudian korban yang merasa ditipu melaporkan kasus ini kepada ke Polres Lamandau, dan berhasil kita ungkap,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Ada Daerah yang Vaksinasinya Rendah

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengoplos dan menjual madu hasil campuran madu asli dengan air dan gula pasir.

Adapun bahan baku yang digunakan tersangka dalam pembuatan madu yang dijualnya adalah 20 Kg gula pasir, 5 Kg madu lebah hitam serta sekitar 10 liter air, semua bahan tersebut dicampur dan direbus menjadi satu.“Setiap 5 liter madu asli, jika dicampur dengan air dan gula pasir bisa menghasilkan 60 liter lebih madu palsu,” kata pelaku inisial SMS, saat ditanyai wartawan.

Dalam memproduksi madu palsu tersebut tersangka mengeluarkan modal awal sebesar Rp 2.700.000, dan setelah dijual, tersangka telah berhasil menipu korban, keduanya mendapatkan uang sebesar Rp 31 Juta lebih. (lan/ram)

NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap sindikat penjualan madu oplosan yang beraksi di wilayah Kabupaten Lamandau. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan dua orang pelaku inisial SMS (46) dan VDA (26) beserta barang bukti madu palsu sebanyak 107 botol, dengan rincian 86 botol ukuran 600 ml dan 21 botol ukuran 460 ml serta barang bukti lain.

Kasus ini berhasil diungkap aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat yang merasa ditipu dan menjadi korban dari sindikat penjualan madu  oleh kedua pelaku yang merupakan warga Kalimantan Barat tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani, dalam keterangan persnya, menyampaikan, bahwa  kedua pelaku diamankan petugas di Desa Penopa, Senin 17 April 2023 lalu.

Keduanya berbagi tugas. Pelaku pertama yakni SMS (46) awalnya menjual satu botol madu asli kepada korban, kemudian tersangka kedua VDA (26) mengaku sebagai karyawan perusahaan produk madu terkenal (Madu TJ) yang seolah-olah akan membeli madu dari korban dalam jumlah banyak.

Baca Juga :  Wajah Baru Bundaran Besar

“Kemudian, tersangka VDA berpura-pura sebagai bos dari perusahaan Madu TJ menelepon korban dan menyuruh dicarikan bahan baku madu sebanyak-banyaknya,”kata ,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar press release di Aula Mapolres Lamandau, Rabu (24/5).

Korban yang tergiur kemudian memesan madu dari pelaku pertama yakni SMS, untuk membeli madu dengan harga kesepakatan sebesar Rp 31.900.000. dan disepakati uang tersebut akan dibayarkan setelah madu diterima oleh korban, namun saat korban ingin menjual kembali madu tersebut, dan menghubungi nomor telepon yang digunakan tersangka yang mengaku sebagai bos Madu TJ,  sudah tidak aktif.

“Kemudian korban yang merasa ditipu melaporkan kasus ini kepada ke Polres Lamandau, dan berhasil kita ungkap,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Ada Daerah yang Vaksinasinya Rendah

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengoplos dan menjual madu hasil campuran madu asli dengan air dan gula pasir.

Adapun bahan baku yang digunakan tersangka dalam pembuatan madu yang dijualnya adalah 20 Kg gula pasir, 5 Kg madu lebah hitam serta sekitar 10 liter air, semua bahan tersebut dicampur dan direbus menjadi satu.“Setiap 5 liter madu asli, jika dicampur dengan air dan gula pasir bisa menghasilkan 60 liter lebih madu palsu,” kata pelaku inisial SMS, saat ditanyai wartawan.

Dalam memproduksi madu palsu tersebut tersangka mengeluarkan modal awal sebesar Rp 2.700.000, dan setelah dijual, tersangka telah berhasil menipu korban, keduanya mendapatkan uang sebesar Rp 31 Juta lebih. (lan/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/