Minggu, November 24, 2024
28.9 C
Palangkaraya

Bawaslu Kalteng Memelototi Potensi Pelanggaran di Masa Tenang

PALANGKA RAYA-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Siti Wahidah mengimbau masyarakat untuk waspada jelang memasuki masa tenang pilkada serentak 2024. Terutama terhadap potensi pelanggaran yang berkaitan dengan politik uang.

Siti mengatakan, masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang rawan terjadi pelanggaran.

”Biasanya ada oknum-oknum yang berupaya meyakinkan pemilih dengan segala cara. Salah satunya dengan iming-iming memberi uang,” ucapnya saat diwawancara Kalteng Pos.

Dikatakannya, dalam kasus politik uang, pemberi maupun penerima akan dijerat dengan pasal pidana. Karena itu, Bawaslu meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak sembarangan menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga :  125 Warga Sakalagun Keracunan di Acara Haulan dengan Menu Utama Opor Ayam

“Jangan mudah berikan fotokopi KTP jika ada salah satu paslon yang meminta, karena akan berbahaya ketika paslon menggunakan politik uang, sebab yang menerima pun akan dijerat pidana,” tegas Wahidah.

Dalam masa tenang ini, pihaknya memerintahkan partai pengusung maupun tim pemenangan paslon untuk melakukan pembersihan terhadap semua APK dan tidak melakukan kegiatan atau aktivitas kampanye. Termasuk memasang iklan di media cetak maupun media online pada masa tenang.

“Selama masa tenang, Bawaslu akan melakukan kegiatan patroli, sekaligus melakukan pemetaan terhadap lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran,” tegasnya.(irj/ram)

PALANGKA RAYA-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Siti Wahidah mengimbau masyarakat untuk waspada jelang memasuki masa tenang pilkada serentak 2024. Terutama terhadap potensi pelanggaran yang berkaitan dengan politik uang.

Siti mengatakan, masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang rawan terjadi pelanggaran.

”Biasanya ada oknum-oknum yang berupaya meyakinkan pemilih dengan segala cara. Salah satunya dengan iming-iming memberi uang,” ucapnya saat diwawancara Kalteng Pos.

Dikatakannya, dalam kasus politik uang, pemberi maupun penerima akan dijerat dengan pasal pidana. Karena itu, Bawaslu meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak sembarangan menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga :  125 Warga Sakalagun Keracunan di Acara Haulan dengan Menu Utama Opor Ayam

“Jangan mudah berikan fotokopi KTP jika ada salah satu paslon yang meminta, karena akan berbahaya ketika paslon menggunakan politik uang, sebab yang menerima pun akan dijerat pidana,” tegas Wahidah.

Dalam masa tenang ini, pihaknya memerintahkan partai pengusung maupun tim pemenangan paslon untuk melakukan pembersihan terhadap semua APK dan tidak melakukan kegiatan atau aktivitas kampanye. Termasuk memasang iklan di media cetak maupun media online pada masa tenang.

“Selama masa tenang, Bawaslu akan melakukan kegiatan patroli, sekaligus melakukan pemetaan terhadap lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran,” tegasnya.(irj/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/