PULANG PISAU-Kawanan pencuri beraksi di Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Kejadian pada Minggu (24/4/2022) menimpa M Hasan, pemilik Kios Hasan di desa tersebut .
Modus yang dilakukan yakni, pelaku dengan inisial Far (54) bersama seorang laki laki berpura-pura belanja. Pada saat pemilik toko sedang melayani pembeli lain, kemudian terlapor mengambil barang berupa rokok sebanyak 1 bal (100 bungkus).
“Rokok hasil curian itu dimasukkan ke dalam rok dan dijepit dengan paha. Namun pada saat akan meninggalkan toko ketahuan oleh pemilik toko,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin, Senin (25/4/2022).
Daspin mengungkapkan, pada Minggu (24/4/2022) sekira Pukul 10.30 WIB pelaku yang merupakan warga Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel dan kawan-kawannya sebanyak 4 orang dengan menggunakan Mobil Avanza Velos dari Banjarmasin tiba di Pasar Bahaur.
Kemudian terlapor bersama 1 orang teman laki laki turun dari mobil dan masuk ke Toko Hasan untuk berbelanja. Sedangkan di dalam mobil menunggu 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Di Toko Hasan, kemudian laki laki tersebut berpura-pura untuk membeli roti, keripik dan kerupuk yang dilayani oleh pemilik Toko Hasan. Saat laki-laki itu sembari mengalihkan perhatian pemilik toko tersebut .
Kemudian pelaku masuk ke dalam toko. Sementara laki-laki tersebut mengalihkan perhatian. “Saat korban menengok ke belakang melihat tumpukan tempat rokok yang disusun di atas rak sudah dalam keadaan berlubang atau kurang 1 bal,” kata Daspin.
Namun, lanjut dia, belum sempat pelaku meninggalkan toko kemudian korban langsung menangkap tangan sebelah kiri terlapor yang masuk ke dalam toko kios tersebut sambil mengatakan; “keluarkan barang yang kamu ambil “.
Sontak pelaku terkejut dan dari dalam rok pelaku terjatuh 1 bal rokok. Kemudian laki-laki yang datang bersama pelaku tadi langsung berlari ke luar toko dan masuk ke dalam mobil Avanza putih yang parkir tidak jauh dari toko tersebut. “Kemudian laki-laki itu kemudian kabur dengan kecepatan tinggi,” ungkapnya.
Saat itu korban berteriak maling dan masyarakat berusaha menghentikan laju mobil tersebut. Namun tidak berhasil. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh masyarakat, sekitar 15 Km dari TKP kemudian ditemukan 1 unit mobil Avanza tersebut dengan kondisi kosong tanpa penumpang terparkir di pinggir jalan.
Saat dilakukan pemeriksaan tas yang ada di dalam mobil ditemukan kartu bimbingan dan penyuluhan pembebasan bersyarat Napi atas nama Baironi. “Menurut korban, bahwa foto yang ada di kartu identitas tersebut adalah laki-laki yang datang ke toko bersama pelaku. Kerugian dari kejadian itu ditaksir Rp2,6 juta,” ungkapnya.
Daspin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Far diketahui yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindakan pencurian. “Untuk temannya yang melarikan diri sudah pernah melakukan pencurian 1 kali. Saat ini masih proses pengembangan,” tandasnya. (art/ko)