Site icon KaltengPos

Terdakwa Divonis 18 Bulan, PH Banding Minta Dibebaskan

SIAP BANDING: Terdakwa Reinal Saputra (tengah) bersama tim pe-nasihat hukum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/5).

Sidang Tipikor Robohnya Tembok Lapas Klas III Sukamara

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) robohnya tembok penjara Lapas Klas III Sukamara memasuki babak akhir. Terdakwa Reinal Saputra MH yang terjerat dalam perkara ini divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan atau satu setengah tahun kurungan. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Selasa (24/5).

Terdakwa Renald Saputra yang merupakan pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  saat  pekerjaan proyek  pembangunan tembok penjara Lapas kelas III Sukamara  tahun 2017 tersebut berlangsung.

“Menyatakan terdakwa Reinal Saputra SH, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsider,”  demikian kata ketua majelis hakim, Irfanul Hakim ketika  membacakan vonis untuk Reinald dalam sidang yang berlangsung 2,5 jam itu.

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 bulan, dalam putusan itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan subsider kurungan penjara selama 2 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan pihak  jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara yang menuntut agar terdakwa pegawai Kementerian Hukum dan HAM ini dihukum dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta.

Dalam pertimbangan amar putusannya itu, majelis hakim yang juga beranggotakan hakim ad hoc Kusmat Tirta Sasmita SH dan Muji Kartika Rahayu SH, MFil menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melakukan Tipikor sebagaimana yang  diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf “b” UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana yakni  penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan  menguntungkan orang lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Disebutkan dalam pertimbangan amar putusan hakim, meskipun dalam proyek pekerjaan pembangunan tembok penjara Lapas Sukamara tersebut terdakwa Reinal Saputra tidak ada memperoleh keuntungan secara materi atau tidak ada bukti aliran dana diberikan  kepadanya. Namun akibat sejumlah  tindakannya dalam proyek tersebut, disebut hakim membuat sejumlah pihak lain  memperoleh keuntungan. Pihak tersebut adalah sejumlah korporasi yakni CV Cipta kreasi Konsultan selaku pihak konsultan perencana kemudian CV.Kreasi Borneo Enggenering selaku pihak konsultan  pengawas dan  PT Anugerah Bayuarya Perkasa sebagai konsultan pelaksana pekerjaan pembangunan tembok keliling penjara tersebut.

“Konsultan perencana dan konsultan pengawas menerima kelebihan pembayaran karena ada item yang sesungguhnya tidak dikeluarkan secara riil sedangkan konsultan pelaksana menerima kelebihan pembayaran karena ada item anggaran yang sesungguhnya tidak dikeluarkan secara riil dalam sejumlah proyek pekerjaan,” demikian diantaranya bunyi pertimbangan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian oleh Irfanul hakim dan hakim ad hoc Muji Kartika Rahayu.

Majelis hakim juga menyebutkan bahwa  dalam kasus ini telah ada kerugian negara yang disebut hakim adalah  sebesar Rp 1.823.711.557,91 (satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus Lima puluh tujuh rupiah sembilan puluh satu sen). Kerugian negara tersebut adalah nilai kelebihan pembayaran kepada ketiga pihak tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan pihaknya menolak  dalil pembelaan yang diajukan oleh pihak  penasihat hukum terdakwa ,yang menyebutkan bahwa robohnya tembok penjara tersebut disebabkan oleh faktor alam yakni curah hujan yang tinggi dan cuaca ekstrem yang terjadi pada tahun 2017 tersebut.

Hakim juga menyatakan menolak dalil pembelaan yang menyebutkan bahwa tembok roboh akibat konstruksi pembangunan tembok penjara yang dikerjakan sebelumnya yakni di tahun 2010 tidak memenuhi persyaratan, sehingga pihak pihak yang mengerjakan proyek tahun 2010 itulah yang harusnya  bertanggung jawab.

Sedangkan pekerjaan pembangunan tembok penjara tahun 2017 hanya melanjutkan pekerjaan tembok penjara tahun 2010 yang terbengkalai sehingga tekait dalil tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya  berpendapat bahwa proyek pekerjaan pembangunan tembok penjara tahun  2010 telah selesai  diperiksa oleh Inspektorat Kemenkumham dan hasilnya  pekerjaan proyek pembangunan tahun 2010  tersebut memang telah di hentikan dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut telah di berikan sangsi administrasi serta di-black list.

“Menimbang berdasarkan alasan tersebut majelis hakim menyatakan menolak dalil faktor alam dan konstruksi tahun 2010 sebagai faktor penyebab robohnya tembok keliling penjara yang menyebabkan kerugian negara,” ucap Irfanul hakim menolak dalil penasihat hukum.

Dalam perkara ini majelis juga menyebutkan dasar pertimbangan baik hal yang memberangkatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa Reinal Saputra.

Hal yang memberatkan diantaranya Reinal Saputra dengan kewenangan yang dimilikinya tidak ada melakukan upaya pencegahan atau menghentikan pihak lain yang melakukan kecurangan baik dalam hal segi aspek maupun teknis pekerjaan proyek  pembangunan tembok tersebut.

Selain itu Reinal juga dianggap hakim  ingin mengalihkan tanggung jawab terkait terjadinya kerugian negara akibatnya robohnya tembok penjara tersebut dengan menyalahkan pihak yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan tembok penjara  di tahun 2010.

Sedangkan hal yang meringankan adalah memang  ada upaya dari terdakwa untuk memperbaiki situasi dan kondisi sehingga tembok penjara tersebut diperbaiki dan  bisa berdiri saat ini, dan juga diakui hakim, pada saat itu  memang ada hal hal kebijakan  yang seharusnya diambil tetapi tidak bisa dilakukan oleh terdakwa karena terbatasnya atau di luar kewenangannya.

“Selain itu terdakwa juga tidak mendapatkan keuntungan dari perkara ini dan terdakwa berkelakuan baik selama persidangan serta tidak pernah dihukum,” kata ketua majelis hakim.

Menyikapi vonis 18 bulan tersebut baik pihak terdakwa dan penasihat hukum (PH) serta jaksa penuntut umum dalam tanggapan di akhir sidang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seusai sidang baik Reinal Saputra maupun Wikarya F Dirun SH, MH selaku penasihat hukumnya menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya berencana mengajukan upaya hukum  banding atas putusan tersebut..

“Insyaallah Banding, kami minta tetap dibebaskan,” kata Wikarya yang diwawancarai seusai sidang..

Menurut Wikarya dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak ada menyebutkan penyebab kenapa tembok penjara tersebut roboh.

“Esensi Perkara inikan tembok roboh yang artinya ada perbuatan ( penyebab) kenapa tembok itu roboh, tetapi antara perbuatan dengan robohnya tembok yang tidak terungkap dan tidak terbukti hubungan sebab akibatnya  dalam pertimbangan putusan  majelis tadi,” ujarnya. (sja/ala/ko)

Exit mobile version