PALANGKA RAYA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menunjuk Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B Aden sebagai Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas). Pengangkatan ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1102 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024 oleh Mendagri RI.
Herson B Aden saat dihubungi Kalteng Pos membenarkan adanya pengangkatan itu. Namun, dirinya belum mau berkomentar lebih jauh karena menunggu usai dilangsungkannya pelantikan.
Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo menyebut SK pengangkatan Herson B Aden sebagai Pj Bupati Gumas sudah keluar sejak 20 Mei 2024 lalu. Sebelum ditetapkan oleh Mendagri, pihaknya sudah mengusulkan tiga nama untuk menduduki posisi kepala daerah sementara di Gumas itu, yakni Herson B Aden sendiri, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining, dan Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy.
“Nama-namanya sama dengan usulan sebelumnya yang tidak jadi karena adanya Putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah Gumas, tetapi kemudian diusulkan kembali,” beber Edy saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (26/5/2024) pagi.
Terkait dengan kapan dilangsungkannya pelantikan Herson B Aden sebagai Pj Bupati Gumas, Edy menyebut paling lambat bakal terlaksana sebelum tanggal berakhir kepala daerah definitif, yakni 28 Mei 2024.
“Kalau berakhirnya tanggal 28 Mei, paling lambat di tanggal itu sudah dilantik, kan jangan sampai terjadi kekosongan di tanggal 29 Mei,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kalteng Pos perihal tanggal pasti pelantikan, Sekda Kalteng H Nuryakin menyebut pelantikan bakal digelar Senin (27/5) di Kantor Gubernur Kalteng usai peringatan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kalteng ke-67.
“Pelantikan hari Senin besok. Pas habis HUT langsung (pelantikan),” ujarnya singkat..(dan)